KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diusia 76 tahun, H Rusdi alias Yahya harus berurusan dengan hukum,Warga jalan Kalisari Surabaya ini didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dituding telah melakukan pemalsuan surat dan penipuan.
Meski berusia renta dan mengalami gangguan kesehatan, tapi dalam proses hukumnya, Polisi dan Jaksa tetap melakukan penahanan. Pada proses persidangan yang digelar diruang sidang kartika 2, terdakwa melalui tim pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan, tapi permohonan itu tak langsung dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini."ini kan baru diajukan,kami masih mepertimbangkannya,"ujar Musa menjawab permohonan Munarip, salah seorang pengacara terdakwa.
Persidangan perkara ini berlanjut ke agenda kesaksian, Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro. Mereka,yakni Lily Sujorwati (saksi pelapor) Hasanah dan Moch Faruq Dasuki. Dari tiga saksi itu, baru saksi Lily yang didengarkan keterangannya lantaran waktu yang sudah sore.
Perkara yang menyebabkan Rusdi menjadi terdakwa ini bermula dari saksi pelapor tidak bisa ngurus sertifikat ke BPN Surabaya lantaran adanya pengajuan pemblokiran yang diajukan terdakwa.
Dalam pemblokiran itu, terdakwa mengaku sebagai ahli waris dari sertifikat yang diurus saksi pelapor. Sedangkan tanah yang dibeli saksi pelapor dibeli dari saksi Moch Faruk Dasuki,yang diketahui masih adik terdakwa tapi lain ayah.
Diterangkan saksi pelapor, tanah itu dibeli seharga Rp 9 miliar, namun ditengah perjalan proses jual belinya, Lily memberikan uang ke terdakwa sebesar Rp 250 juta. Tapi untuk apa pemberian uang tersebut, Lily malu-malu menjawabnya."intinya saya tidak mau ribet, permintaan uang itupun saya berikan dan ada kuitansinya,"jelas Lily.
Namun, pada persidangan adanya beda bukti kuitansi yang dimiliki pengacara terdakwa dengan jaksa. Pada bukti jaksa, kuitansi itu tidak tertulis tanggal, Sedangkan bukti yang dimiliki pengacaranya tertulis tanggal dikuitansi itu.
"Untuk membuktikannya, saya minta kuitansi aslinya anda bawa pada persidangan selanjutnya," ucap Hakim Musa pada saksi Lily.
Ditengah persidangan, Hakim Musa menegur jaksa Kusbiyanto terkait pasal memasukan keterangan palsu yang didakwakan jaksa. Menurut Musa, dakwaan melangar pasal 263 tidak pantas dijeratkan dalam kasus ini, terlebih proses pengajuan sertifikat saksi pelapor masih berjalan dan tidak mengalami kendala. Sehingga korban belum dirugikan."ini seperti menyidangkan kasus perdata saja, tapi kita lihat sajalah endingnya persidangan ini,"celetuk Hakim Musa pada jaksa Kusbiyanto.
Persidangan ini akan mengalami perubahan jadwal sidang dan akan disidangkan tiga kali dalam seminggu."sidangnya kita percepat, mulai minggu depan sidangnya tiga kali, senin,rabu dan kamis,"kata Hakim Musa diakhir persidangan.
Oleh Jaksa, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diakhir presidential, Munarip selaku pengacara terdakwa kembali menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya, tapi Hakim Musa kembali masih mempertimbangkannya."karena kondisi terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan,kiranya pengajuan penangguhan penahanan terdakwa bisa dikabulkan,"ujar Munarip pada majelis hakim.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar