KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih ingat dengan kasus narkoba di Apartemen Pucak Permai yang menjadikan Edmon Gani dan Indra Inria sebagai tersangka, tak lama lagi kasus ini segera di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, Selasa (24/11) menerima pelimpahan tahap II perkara ini dari penyidik Polrestabes Surabaya. Penyidik melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka.
"Kemungkinan pekan depan sudah kita limpahkan ke pengadilan mas," ujar Sukisno.
Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat keduanya berada di apartemen Puncak Permai blok A kamar 853, jalan Raya Darmo Permai Surabaya, 30 Juli 2015 lalu. Inria ditangkap saat berada didalam kamar sesaat petugas berhasil menangkap Edmond Gani.
Edmond Gani yang ditangkap di parkiran motor apartemen itu, tidak bisa mengelak lagi saat petugas berhasil menemukan 30 butir inek yang disimpan didalam saku celana tersangka. Pil setan berwarna biru itu, terbagi menjadi dua kantong plastik. Satu plastik berisi 23 butir, sedangkan sisanya berada di plastik lain.
Tak hanya inek, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 56 gram yang terbagi beberapa kantong plastik. Selain inek dan sabu, petugas pun mengamankan timbangan elektrik, sendok sabu, HP dan buku tabungan yang diduga sebagai sarana yang digunakan tersangka dalam menjalani bisnis narkoba nya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar