Komisi III DPR RI Bakal Introgasi Pengadilan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suksesnya pelaksanaan eksekusi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) dijalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya yang dilakukan juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu bakal memanas lagi.
Kuasa hukum PT CVI, DR Budi Kusumaning Atik wadul ke Komisi III DPR RI terkait adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada pelaksanaan eksekusi PT CVI. Wadulan itu disampaikan Atik disela-sela kunjungan kerja komisi III DPR RI di sekitar Pasar Turi,Selasa (10/11), terkait polemik pedagang pasar turi dengan pengelola.
Alhasil, wadulan Atik mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa. Dan dalam waktu dekat, Komisi III akan melakukan kkarifikasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, untuk mendengarkan penjelasan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) selaku eksekutor dan pimpinan PT selaku pengawas dalam pelaksanaan eksekusi pabrik sepatu tersebut.
Menurut Desmon, nantinya semua hasil yang didapat dari kunker komisinya di Surabaya pekan ini bakal dibawa ke Jakarta. "Selanjutnya, semua hasil temuan di Surabaya bakal kita analisa dan evaluasi untuk menentukan langkah apa yang bakal diambil selanjutnya terhadap kasus per kasus yang dilaporkan ke kita," ujar Desmon.
Terpisah, Atik mengaku lega, setelah wadulannya direspon Komisi III DPR RI. "Kasus ini sudah saya laporkan ke Komnasham dan saat ini saya merasa bersyukur akhirnya Komisi III DPR RI pun juga merespon laporan kami,"ujar Atik.
Ia pun mengharap, dengan adanya bukti dan data yang telah diserahkan, agar segera Komisi III dapat membentuk panitia untuk mempelajari dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum atas pelaksaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Surabaya.
Untuk diketahui, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa berlangsung lama. Namun awal September 2015 lalu, juru sita PN Surabaya menyatakan pihaknya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.
Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan tersebut.
Dalam surat tersebut diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.
Majelis hakim agung juga enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini. Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK.
Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.
Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar