
Kabar yang diterima kabarprogresif.com ini, gaji yang diterima kedua pegawai honor tersebut masing-masing menerima sebesar Rp. 1.500.000 / bulan, namun sayangnya kedua pegawai tidak tetap ini enggan menyebutkan nominal besaran pemotongan gajinya.
Sementara Inspektorat Pemkot Surabaya ternyata telah mencium aroma tak sedap itu, sehingga kedua instansi ini akan mengkroscek kebenaran kabar tersebut, pasalnya gaji yang di peruntukan untuk pegawai honor itu, tidak boleh dipotong sama sekali, karena gaji itu adalah hak pergawai.
“ Apapun alasanya pihak Kelurahan tidak boleh memotong gaji yang bukan menjadi haknya, tentu ini bila dilakukan akan menimbulkan permasalahan, nanti secepatnya akan saya kroscek kepada yang bersangkuatan ,” jelas Sigit Kepala Inspektorat Kota Surabaya.
Hal senada juga di katakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya Mia. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan yang cukup memiriskan ini.
‘ Pastinya pihak kami akan segera memanggil yang bersangkutan, untuk diklarifikasi kebenaran yang terjadi dilapangan , yang menimpa dua pegawai honor yang di potong upahnya,” janji Mia.
Camat Tandes Drs. Ahmad Daya Prasetyono, MM juga menentang pemotongan gaji honor di wilayah kerjanya.
“ Kalau masalah pemotongan gaji pegawai honor itu tidak boleh, apapun alasannya, sesuai aturan juga tidak boleh kan mas, tapi saya belum tanya yang besangkutan apa benar ada pemotongan gaji untuk pegawai honor,” jelas Daya panggilan akrabnya Camat Tandes.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar