KABARPROGRRESIF.COM : (Surabaya) Upaya bebas dari jeratan hukum, yang disampaikan terdakwa Edi Sofian melalui nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Didit A Pramita pada persidangan lalu, akhirnya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Eriwanto.
Penolakan itu disampaikan Hakim Bambang dalam putusan vonisnya, yang dibacakan dalam persidangan diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (23/11).
Dalam amar putusannya, Mantan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Advokat Djaimun Waluyo.
Sedangkan, dakwaan melanggar pasal 372 tentang penggelapannya tidak perlu dibuktikan.
"Dari dua dakwaan jaksa, majelis menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagimana diatur dalam pasal 378 KUHP,"ucap Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya.
Kendati demikian, majelis hakim memberikan kortingan hukuman. Terdakwa Edi divonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Ahmad Jaya, yang menuntut 18 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Edi Sofian dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"kata Hakim Bambang.
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa Edi dan Jaksa Ahmad Jaya masih belum menentukan sikap untuk menerima atau menolak putusan hakim. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari adanya kerjasama pengurusan surat tanah antara Djaimun Waluyo dan terdakwa. Saat itu, terdakwa sanggup ngurus dengan biaya sebesar Rp 50 juta.
Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.
Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tidak mau menyelesaikan masalah ini hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar