
Dijelaskan dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (9/11), perbuatan terdakwa merugikan saksi korban yakni Djaimun Waluyo. Selain itu, sikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya merupakan pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Jaksa Ahmad Jaya saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Usai persidangan, Didit selaku pengacara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Pria berambut putih dan berkacamata itu mengaku memiliki target bebas dalam penanganan kasus ini."Target kami bebas, Karena dalam fakta persidangan, uang itu bukan untuk ngurus surat tapi untuk mindah Lurah Kalijudan,"ujarnya data dikonfirmasi.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya kerjasama pengurusan surat tanah antara Djaimun Waluyo dan terdakwa. Saat itu, terdakwa sanggup ngurus dengan biaya sebesar Rp 50 juta.
Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.
Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan masalah ini hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Edi Sofyan didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar