Pages - Menu

Halaman

Selasa, 03 November 2015

Pacar dibebaskan BNNP Jatim, Dyah Dituntut 1,6 tahun penjara.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dyah Ari Julianti, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,33 gram yang ditangkap BNNP Jatim dituntut 1,6 tahun penjara oleh Kejati Jatim.

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa Nur Rahman. Padahal, pada persidangan-persidangan sebelumnya disidangkan oleh Jaksa Zaenal Arifin.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 dan dan enam bulan penjara,"ucap Jaksa bur Rahman saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Senin (2/11).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Tugiyanto meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan."kamu buat pembelaan tertulis ya,"ucap Hakim Tugiyanto pada terdakwa diakhir persidangan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik,  pasalnya, dalam persidangan terungkap,jika barang haram itu dibeli dan dipakai terdakwa Dyah bersama dengan kekasihnya yakni Daniel.

Namun BNNP Jatim memberikan perlakuan hukum yang berbeda terhadap keduanya.  Daniel langsung direhabilitasi menggunakan program BNNP Jatim, berupa assesment. Sedangkan perkara Dyah di lanjut ke proses persidangan.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus inipun mencium  adanya 'permainan' dalam perkara ini.  Sejumlah saksi dari BNNP Jatim  telah dihadirkan sebagai saksi. Termasuk Daniel, yang membenarkan juga membenarkan mendapatkan perlakuan khusus hingga bisa lolos dari jeruji tahanan.

Yang lebih konyol lagi, diakhir pembuktian kasus ini, Jaksa Zaenal Arifin mengajukan surat assesment bagi terdakwa Dyah yang dikeluarkan oleh BNNP Jatim ke majelis hakim. Padahal surat 'sakti' bagi pecandu narkoba itu awalnya tidak pernah ada dikeluarkan BNNP Jatim untuk terdakwa Dyah Ari Julianti.

Seperti diketahui, Kasus ini terungkap saat anggota BNNP Jatim menangkap Diyah dan Daniel di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada 14 Mei lalu. Saat digrebek, sepasang kekasih itu tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jambu. Saat ditangkap, anggota BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram. Hasil tes urine pun menyatakan bahwa kedua-duanya positif mengkonsumsi narkoba. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar