Pages - Menu

Halaman

Rabu, 25 November 2015

Parjurit, PNS dan Persit Kodim Lamongan Terima Penyuluhan Hukum dan Bintal Terpadu

KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Pada hari selasa tanggal 24 November 2015 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Kadet Suwoko Kodim 0812 Lamongan telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum dan Bintal Terpadu dari Kodam V/Brawijaya tahun 2015 yang dihadiri sekitar 288 Prajurit TNI, PNS Kodim 0812 dan Ibu Persit Cabang XXVII Dim 0812 Lamongan.

Kasdim Lamongan dalam kapasitasnya mewakili Dandim, mengucapkan selamat datang kepada Pakum Rem 082/CPYJ, Kabintalrem 082 dan Kasi Binrokhis Bintaldam V/Brw dan memastikan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut pasti bermanfaat bagi satuan dan anggota Kodim 0812/Lamongan.   

Pada pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Pakumrem 082/CPYJ Mayor Chk Tabah Prasetyo SH, yang pada dasarnya menggaris bawahi bahwa disiplin merupakan keharusan seluruh anggota prajurit maupun PNS TNI.  Contohnya, pada Peraturan Disiplin TNI di masa lalu kalau seorang anggota TNI 1 hari saja tidak hadir tanpa keterangan sudah kena pidana, tetapi kalau sekarang 4 hari tanpa keterangan baru kena pidana, tetapi semua itu tergantung sama Komandan Satuan selaku Atasan yang Berhak Menghukum ( Ankum ), Pakumdam juga menyampaikan bagi anggota yang ingin menikah lagi harus ada syarat –syarat tertentu yang harus dipenuhi para anggota, diantaranya Istri meninggal dunia, istri berselingkuh atau berzina dengan orang lain, istri mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun dan mendapatkan ijin dari ibu/istri serta persetujuan Komandan untuk mengajukan nikah lagi.

Pada sesi pembinaan mental oleh Kabintal Rem 082/CPYJ Lettu Inf Suherman, memaparkan bahwa dalam berkeluarga harus ada saling pengertian antara suami dan istri.Suami istri harus mengerti dan tahu akan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga didalam rumah tangga itu menjadi rumah tangga yang harmonis.                 

Kasi Binrokhis Bintaldam V/Brw juga menyampaikan seorang istri harus mematuhi perintah suami selama perintah itu tidak melanggar norma atau aturan yang sudah ditegakkan.   Begitu juga suami tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap istri walaupun suami adalah seorang pemimpin rumah tangga.

Selain Kasdim Lamongan, hadir mengikuti kegiatan tersebut Para Pa Staf Dim 0812, Para Danramil jajaran Dim 0812 dan Perwakilan dari ibu Persit Cabang XXVII Dim 0812 Lamongan.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar