KABARPROGRESIF.COM : (Pamekasan) Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing di 4 Kabupaten di wilayah Madura, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.
“Rapat Tim Pengawasan Orang Asing telah dilaksanakan rapat kali ini dan di tiap kabupaten, dengan maksud agar koordinasi antar instansi pemerintahan terkait dapat terlaksana dengan baik dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal / melakukan kegiatan di wilayah Madura”, papar Divisi Imigrasi Jawa Timur, Efendi, Selasa 24 November 2015.
Rapat kali ini dihadiri, berbagai instansi termasuk perwakilan dari Kodim 0829/Bangkalan yang di wakili Pasintel Kodim Bangkalan, Lettu Chb Muhammad Tohari dan Serma Abdul Latif
Lanjut, Efendi, “dalam era globalisasi saat in, perlintasan orang untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia cenderung mengalami peningkatan yang signifikan sebagai pengaruh dari perkembangan teknologi dan kemudahan regulasi. Konsekwensi dari keadaan ini membawa dampak terhadap kehidupan dari semua aspek, baik secara positif maupun negative”, katanya.
Kegiatan pengawasan orang asing merupakan prioritas utama bagi jajaran Imigrasi sejalan dengan semangat Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69, namun demikian hal tersebut tidak akan berjalan secara optimal apabila hanya dilakukan oleh instansi Imigrasi saja. Untuk mewujudkan optimalisasi dan efektifitas kegiatan pengawasan orang asing, maka diperlukan suatu kegiatan koordinasi dengan instansi terkait serta unsure dari masyarakat.
Koordinasi pengawasan orang asing merupakan suatu wadah untuk saling tukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dan juga upaya menyatukan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan dari masing-masing instansi guna untuk mencapai tujuan yang sama.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi pengawasan Orang Asing ini sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan di daerah dalam rangka mengantisipasi pengaruh negative dari keberadaan dan kegiatan orang asing, pertukaran informasi dan inventarisasi permasalahan secara menyeluruh sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan dilaksanakan pembentukan dan rapat TIMPORA ini dapat memecahkan permasalahan orang asing yang tidak bisa ditangani masing-masing badan/instansi yang berhubungan dengan orang asing dan saling tukar menukar informasi mengenai orang asing. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar