KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berhasil lolos dari Tuntutan Mati Kejari Tanjung Perak, Kini Abdul Aziz Baso dan Kamarudin alias Kopral kembali bernapas lega.
Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 42 Kg ini, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho yang sebelumnya menuntut keduannya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis kedua terdakwa dibacakan secara terpisah dalam persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Senin (30/1). Keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan Paaal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Oleh majelis hakim yang diketuai Kamarudin Simanjuntak, terdakwa Abdul Aziz Baso divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Kamarudin alias Kopral dihukum lebih ringan, Dia hanya diganjar hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyediakan,menjual narkotika jenis tanaman diatas 5 gram,"Ucap Hakim Kamarudin Simanjuntak, Selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Kedua terdakwa dan Jaksa Eko Nugroho masih menyatakan pikir-pikir dan belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
Seperti diketahui, Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.
Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.
Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.
Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.Dari situlah, Polisi menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz.
Selanjutnya petugas memburu terdakwa Aziz ke Makasar, Polisi membutuhkan waktu 6 hari untuk menangkap Aziz dan ditangkap saat berada dirumah mertuanya.
Ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.
Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.
Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.
Belakangan diketahui, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta yang saat ini masih diburu oleh Polisi. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar