KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih ingat dengan kasus peredaran uang dolar palsu di area parkir Bank BCA Jalan Dharma Husada 10 Agustus 2015 lalu. Kini perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ironisnya, pengedar uang palsu itu,yakni H. Bayong Prima Hasmas divonis ringan oleh Yulisar, Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini.
Pria kelahiran 50 tahun lalu, asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini dihukum 1 tahun penjara, meski dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa mengaku menerima vonis hakim dan keduanya langsung menandatangai berita acara putusan. "Dengan demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"ucap Hakim Yulisar diakhir persidangan.
Dijelaskan dalan dakwaan jaksa,terdakwa ditangkap oleh Polsek Mulyorejo. Ketika ditangkap, Polisi menemukan 93 lembar uang pecahan 100 dolar palsu.
Uang dolar palsu itu diperoleh dari rekan terdakwa, bernama Dadak warga Sukabumi, Jawa Barat dan sampai ini masih keberadaannya masih diburu oleh Polisi.
Oleh terdakwa, uang itu rencana akan dijual seharga Rp 45 juta. Dari penjualan itulah terdakwa dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 20 juta. Namun, belum sempat terjual, terdakwa ditangkap oleh Petugas, karena mencurigai gerak gerik terdakwa. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar