Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 04 November 2015

Pengedar Ribuan Pil koplo,Divonis 15 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Siami, terdakwa pengedar pil koplo hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rifandaru menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara kepada dirinya, Selasa (3/11).

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta rupiah, dan apabila tak mampu membayar, denda tersebut dapat digantikan dengan hukuman kurungan penjara (subsider) selama sebulan lamanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang juga dibacakan pada hari yang sama.

Atas perbuatan terdakwa, Nurhayati menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Perkara ini berawal dari penangkapan terdakwa dan ditemukan barang bukti 4.762 butir pil koplo yang disimpan terdakwa diatas plafon rumah terdakwa di Jl Rangkah 7/102 Surabaya.

Pil-pil setan tersebut terdakwa beli dari Yudi (DPO). Per 1000 pil koplo dibeli terdakwa seharga Rp 300 ribu rupiah dan dijual kembali seharga seribu rupiah per butirnya. Jadi dari 1000 pil nya, terdakwa bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 700 ribu rupiah.

Terdakwa diadili karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar