KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih ingat dengan kasus prostitusi artis Anggita Sari yang berhasil diungkap Jatanum Polrestabes Surabaya, September 2015 lalu, Kini kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana atas dua terdakwa yakni, Allen Saputra (23) Warga Seturan Yogjakarta dan Alviana Tiar Sisilia (25) Warga Purwokerto Tinggal di Seturan Yogjakarta, digelar diruang sidang garuda secara terbuka. Tugiyanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang membacakan surat dakwaan perkara ini adalah Feri Rahman dari Kejari Surabaya.
Dalam sidang perdananya, kedua mucikari yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi semester 6 disalah satu perguruan tinggi swasta di Yogjakarta ini mengaku, akan menghadapi proses hukumnya tanpa didampingi seorang pengacara."Kami maju sendiri pak,"Ucap Keduanya, menjawab pertanyaan Hakim Tugiyanto.
Selanjutnya, Persidangan ini dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan jaksa. Dakwaan terdakwa Allen dibacakan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Alviana.
Dalam dakwaan jaksa, Keduanya dijerat dengan dakwaan berlapis. "Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,"Ucap Jaksa Feri saat membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, jaringan prostitusi kedua terdakwa ini tersebar diseluruh kota besar di Indonesia. Mereka merekrut para wanita dengan menggunakan sarana blackberry messanger (BBM) dengan nama group princesse management. Salah satunya adalah Artis Anggita Sari.
Untuk bisa merasakan tubuh Anggita Sari, para terdakwa membandrol harga Rp 7,5 juta sekali pakai. Dan saat kasus ini terungkap, Anggita Sari dapat order dari terdakwa melayani seseorang di Hotel Sahid Surabaya sebanyak empat kali. "Sekali pakai, Anggita Sari, terdakwa dapat Fee Rp 1,5 juta,"terang jaksa Feri.
Atas dakwaan jaksa, Keduanya tidak keberatan. Mereka meminta, persidangan perkaranya dilanjutkan ke pembuktian.
Dengan demikian, Anggita Sari dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam kasua ini. Kesaksian Anggita sedianya akan diperdengarkan pada persidangan berikutnya. "Sidang kami tunda satu minggu dengan agenda saksi,"Ucap Hakim Tugiyanto diakhir persidangan.
Kasus mucikari artis ini diungkap petugas Polrestabes Surabaya awal September lalu. Awalnya petugas menggerebek transaksi esek-esek di sebuah hotel di Surabaya Utara. Tiga PSK berprofesi model berhasil diamankan. Setelah dikembangkan, polisi bergeser menggrebek sebuah kamar di sebuah hotel di kawasan Embong Malang. Di hotel itulah Anggita diamankan usai melayani lelaki hidung belang.
Setelah Anggita Sari ditangkap, petugas berhasil menangkap Allen dan Alviana. Keduanya diketahui memasarkan PSK model dan artis melalui grup BBM. Tarif anak buah mereka termahal ialah Anggita, Rp 7 juta sekali kencan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar