Diungkap Mantan Ketua LKMK Kalijudan, Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja ocehan yang digelontorkan Edi Sofyan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Pada persidangan yang digelar diruang tirta 1 PN Surabaya, Kamis (5/11), Mantan Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan ini, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Advokat Djaimun Waluyo. Tapi peruntukannya bukan untuk mengurus dokumen tanah, melainkan sebagai biaya kompensasi mutasi Lurah Kalijudan yang saat itu dijabat Yusni Sungkowo.
Yang lebih konyol lagi, Wakil PAC PDI Perjuangan Kecamatan Mulyorejo ini juga menyeret-nyeret nama calon wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana (WSB) sebagai penerima uang hasil perkara yang menjadikannya sebagai pesakitan.
"Benar, saya memang terima tapi untuk biaya mindah lurah bukan untuk ngurus surat. Dan uang itu sudah saya serahkan ke Pak Wisnu Sakti Buana, saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya,"ungkap terdakwa Edi saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan.
Saat ditanya oleh Hakim Rifandaru, apakah mutasi lurah itu berhasil, Edi menjawab berhasil, tapi empat tahun setelah uang itu diberikan ke WSB.
"Saat itu Pak Wisnu sendiri yang menyampaikan, kalau Murah nya sudah dipindah ke Kelurahan Keputih, "ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
Sementara, saat ditanya apa kaitannya pemindahan lurah dengan kasus yang membelinya. Terdakwa mengaku, kalau saksi pelapor yakni Advokat Djaimun Waluyo selalu mengalami kesulitan dalam pengurusan surat-surat berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
"Karena waktu itu Pak Djaimun mangkel, karena lurah dianggap mempersulit kepentingan perkaranya,"terangnya.
Seperti diketahui, terdakwa Edi Sofyan didudukkan sebagai pesakitan lantaran dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pengurusan surat-surat tanah.
Kepada saksi pelapor, terdakwa menyanggupi mengurus dokumen tanah , berupa surat asal usul tanah dan riwayat letter c milik Akup Supardi yang tak lain klien dari saksi pelapor, dengan biaya sebesar Rp 50 juta.
Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.
Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan masalah ini hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Edi Sofyan didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar