Pages - Menu

Halaman

Selasa, 03 November 2015

WUJUDKAN LAYANAN PRIMA, JASA RAHARJA PERHATIKAN PRINSIP LAYANAN PRIMA

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) meminta kepada jajarannya dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan  lalulintas akan lebih memperhatikan dengan berpedoman terhadap kepada prinsip prime service (layanan prima). Hal itu dilakukan untuk menciptakan service excellent (pelayanan prima)
.
Direktur Operasional Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, dalam siaran pers melalui Jasa Raharja Jatim, Senin (1/11) mengatakan, perlunya peningkatan kinerja, terutama di bidang pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tantangan ke depan akan semakin berat sehingga dibutuhkan disiplin, loyalitas dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas saat ini harus lebih diperhatikan dengan berpedoman kepada prinsip  Prime Service sehingga tercipta tercipta service Excellent,” ujarnya.

Budi menambahkan, tentang perlunya inovasi dalam menggali potensi pendapatan terutama Iuran Wajib yang cenderung mengalami penurunan pendapatan yang salah satu penyebabnya diakibatkan oleh kondisi perekonomian.

Sementara itu, Humas PT Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.
       
Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.     “Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” terangnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar