Pages - Menu

Halaman

Senin, 30 November 2015

Yoyok Disembunyikan, Tak Pernah Dihadirkan Sebagai Saksi Perkara Sabu Aiptu Abdul Latif

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus narkoba yang menjerat Abdul Latif, Oknum Polisi Polsek Sedati dan Istri Sirihnya yakni Indri Rahmawati kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/11).

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda, keduannya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Ironisnya, diakhir pembuktian persidangan kasus ini, Yoyok yang disebut-sebut sebagai bos besar atau pemilik barang haram itu tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.

Yoyok adalah terpidana kasus narkoba yang ditahan di LP Nusa Kambangan, dan dalam kasus ini, Yoyok juga dijadikan tersangka dan ditahan di LP Porong.

"Karena alasan keamanan, Yoyok tidak kita jadikan saksi di persidangan," Ujar Jaksa Gusti Putu Karmawan saat dikonfirnasi usai persidangan.

Terpisah, saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa, Aiptu Latif membenarkan telah menjadi jaringan narkoba Yoyok.

Pernyataan  itu dilontarkan Latif setelah menjawab pertanyaan tim pembelanya dari Bidkum Polda Jatim yang menyesalkan perbuatan Latif sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Sedati.

Kompol Saban menilai perbuatan Latif   konyol, karena ikut menjadi sindikat narkoba, terlebih upah yang didapat Latif sebesar Rp 50 juta tak sebanding dengan resiko  jabatannya.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa, Karena sudah jadi sindikat, mau maju kena dan mundur pun juga kena,"terang Latif dalam persidangan.

Dalam menjalankan perannya, Latif mengaku tidak pernah bertatap muka dengan Yoyok. Komunikasi mereka hanya via seluler. "Saya tau Yoyok saat di Polrestabes,"Pungkasnya.

Sementara, terdakwa Indri Rahmawati (istri terdakwa Latif) mengakui telah mengambil sabu seberat 50 kg didalam hotel bersama Latif.  "Dikemas dalam beberapa plastik yang dipres,"terangnya.

Selain 50 kg, ternyata ada beberapa sabu lain dalam kasus ini. Tapi Indri membantah,  Sabu yang sudah dikemas dan siap edar itu merupakan satu rangkaian dengan sabu yang diambil dihotel. " Beda, Ini sabu dari madura dan untuk saya konsumsi ketika penyakit mio saya kambuh.  Sedangkan barang yang 50 Kg itu sebagian sudah terjual dengan sistim ranjau, sisanya 13 kg,"terangnya.

Dalam persidangan ini, terdakwa Tri Diah Torissiah alias Susi (Berkas terpisah) juga kembali  dihadirkan. Kehadiran Susi sangat diperlukan untuk mengkonfkotir peranan kedua terdakwa.

Dari Susi inilah, Aiptu Latif dan Indri masuk dalam  sindikat peredaran sabu. Susi berperan sebagai tangan kanan Yoyok yang bertugas mencari stokis atau gudang.

Untuk memudahkan bisnis haramnya, Susi merekrut Abdul Latif yang dianggap bisa mengamankan lantaran posisinya sebagai Polisi. Dengan upah yang menggiurkan dan dijanjikan sebuah mobil, Latif pun masuk dalam sindikat Susi.

Belakangan Latif susah dihubungi, Lantas Susi menghubungi Indri supaya Latief Segera mengambil sabu yang sudah disimpan didalam hotel. "Saat itu memang Indri tidak terlibat, karena saya kesulitan menghubungi Latif makanya saya telepone ke Indri,"Jelas Susi dalam persidangan.

Pembuktian kasus ini dinyatakan selesai. Majelis hakim yang diketuai Ferdinadus meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Latif dan Indri. Sedangkan perkara terdakwa Susi masih seputar saksi."Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini selesai dan meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutannya,"ucap Hakim Ferdinandus diakhir persidangan.

Seperti diketahui, Aiptu Abdul  Latif dan Indri Rahmawatu didakwa pasal berlapis. keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, mereka didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar