Tebar Senyum dan Blak-Blakan ke Wartawan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggita Sari, artis yang menjadi korban prostitusi online akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/12).
Artis berparas cantik ini menjadi saksi atas kasus yang menjerat dua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, yakni Allen Saputra (23) dan Alviana Tiar Sisilia (25).
Namun sayangnya, kesaksian Anggita Sari dalam persidangan ini, tak bisa diabadikan. Majelis Hakim yang diketuai Tugiyanto melarang para media mengikuti persidangan. "Sidang dibuka secara tertutup, mohon wartawan untuk keluar dari ruang sidang,"ucap Hakim Tugiyanto.
Sebelum bersaksi, sejumlah pekerja pers ini berhasil mewawancarai Anggita Sari. Artis dan Model Yang sering berpose panas ini, ternyata tak seperti yang dibayangkan. Anggita terlihat lebih supel dan murah senyum.
Kepada wartawan, Anggita tak menampik, masuk dalam jaringan prostitusi online jaringan BBM Group bernama Princes Manajemen. Namun, baru sekali gabung dan menerima order pelayanan seks dari para terdakwa, dia sudah tertangkap Polisi. "Baru gabung menjadi anggota Princes manajemen,"ujanya dengan mengumbar senyuman.
Saat ditanya ketidakhadirannya dalam persidangan sebelumnya, Anggita mengaku, relase panggilan sidangnya salah alamat. "Dikirimnya ke alamat lama, dan surat panggilan kedua ini dikirim ke alamat baru, maka itu saya datang ke persidangan,"jelasnya.
Seperti diketahui, Kasus prostitusi artis ini diungkap Polrestabes Surabaya awal September lalu. Awalnya petugas menggerebek transaksi esek-esek di sebuah hotel di Surabaya Utara. Tiga PSK berprofesi model berhasil diamankan. Setelah dikembangkan, polisi bergeser menggrebek sebuah kamar di sebuah hotel di kawasan Embong Malang. Di hotel itulah Anggita diamankan usai melayani lelaki hidung belang.
Setelah Anggita Sari ditangkap, petugas berhasil menangkap terdakwa Allen dan terdakwa Alviana. Keduanya diketahui memasarkan PSK model dan artis melalui grup BBM. Tarif anak buah mereka termahal ialah Anggita, Rp 7 juta sekali kencan
Dari penjualan sang artis inilah, Kedua terdakwa mendapat fee sebesar Rp 1,5 juta. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar