Jalani Pemeriksan Tahap II Dugaan Kasus Asusila
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum kelar menjalani hukuman kasus penganiayaan, Oei Alimin Sukamto kembali terjerat kasus pidana.
Terpidana kasus penganiayaan Bos Hotel Pullman dan diganjar hukuman 21 bulan penjara menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (10/12). Dalam hal ini, Alimin menjalani pelimpahan tahap II atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana merusak kesopanan di muka umum.
Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari
Surabaya mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. "Iya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kami dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar bisa segera disidangkan,"ujar Joko saat dikonfirmasi.
Saat ini, Jaksa masih menyusun berkas dakwaan terlebih dahulu. Namun saat ditanya kapan kepastian berkas perkara Alimin akan dilimpahkan ke PN Surabaya, Joko berjanji secepatnya akan melimpahkannya.
Seperti diketahui, Oei Alimin dilaporkan oleh korban Jenny Kosasi alias Cucu ke aparat berwajib karena ulahnya melakukan pelecehan terhadap korban beberapa waktu lalu.
Menurut korban, pelecehan yang dilakukan Alimin terhadap dirinya tersebut, terjadi tak hanya sekali. Kejadian pertama terjadi 31 Mei 2015 di Ranch Market, Galaxi Mall.
Saat itu korban yang sedang berbelanja, tanpa sengaja bertemu Alimin. Sesaat kemudian, dengan kondisi mabuk, Alimin menarik tangan kanan korban dan memaksa Jenny untuk menemaninya pesta miras.
Alhasil, peristiwa yang terjadi di tempat umum itu, membuat Jenny malu . Namun kejadian tersebut belum dilaporkan Jenny ke aparat.
Kejadian pelecehan terhadap Jenny, kembali terulang pada 4 Agustus 2015. Saat itu Jenny bersama suaminya, Bambang Hartono berada di W Lounge lantai 2 Hotel Meritus, jalan Basuki Rahmat 67-73 Surabaya.
Saat itu, kedunya ingin menikmati hiburan musik dan duduk di salah satu meja cafe. Kejadian memalukan kembali terulang, ketika Jenny berjalan ke panggung cafe.
Saat Jenny berjalan melewati meja Alimin, tiba-tiba lengan atas Jenny ditarik oleh Alimin dan tangan kiri Alimin memeluk tubuh Jenny sambil memeras payudara Jenny.
Kejadian kedua, tak diampuni oleh Jenny. Sesaat kemudian Jenny melapor ke aparat berwajib.
Atas perbuatannya, Alimin bakal dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 281 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa persis terjadi saat peristiwa
penganiayaan antara dirinya dengan bos Pullman, Haryono Winata alias Ming-ming. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar