
Kasus ini sempat diusut Kejari Lumajang. Usai kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus ini ditangani Kejati mengusut mulai awal.
Sedang jumlah dan nama tersangka kasus ini tidak berubah. Selain Lam Cong San, penyidik juga menetapkan Ketua Tim Penilai Amdal, Abdul Ghafur sebagai tersangka.
Sebelum dijebloskan penjara, penyidik memeriksa Lam Cong San sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru berakhir pukul 15.00 WIB. WNA kelahiran Jember ini pun langsung dikeler Rutan Medaeng menggunakan mobil tahanan.
“Untuk tersangka Ghafur, kami akan memeriksanya pekan depan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Romy menambahkan tersangka ditahan selama 20 hari. Penahanan ini untuk memudahkan proses perkara di pertambangan pasir besi di Lumajang.
Pihaknya juga khawatir tersangka mengulang perbuatannya atau menghilangkan barang bukti (BB). (arf)
0 komentar:
Posting Komentar