Jumat, 18 Desember 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eva Medina Sutadini, sang ratu tipu ini terus menangis, saat majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji membacakan vonis untuk dirinya atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Dalam vonis yang dibacakan pada persidangan digelar diruang tirta,Kamis (17/12), Eva dinyatakan terbukti bersalah menipu Agung Hadi dan menggelapkan uang hasil penipuan batu akik senilai Rp 411 juta.

Agung adalah pemilik puluhan batu yang sedang tren saat ini.

Akibatnya, Eva harus menjalani penjara lebih lama lagi, Lantaran divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP,"ucap Hakim Matheus.

Eva dilaporkan Agung pada Juni 2015 lalu. Meski begitu, majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyertakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan pidana 1 tahun enam bulan penjara bagi terdakwa," ujar Matheus.

Majelis menilai ada pertimbangan meringankan yang membuat pihaknya meringankan hukuman Eva. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa meminta majelis menghukum wanita modis itu dengan pidana 2,5 tahun penjara. "Terdakwa adalah ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayangnya," jelas Matheus.

Menanggapi vonisnya, Eva melalui penasihat hukumnya, Eddy SH, menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dengan suara bergetar, terdakwa berparas cantik ini akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Eddy, yang juga ditanggapi hal yang sama oleh jaksa.

Eva membuat geram korbannya hingga dilaporkan ke polisi karena melarikan uang hasil jual puluhan batu akik senilai Rp 411 juta. Agung selaku korban, sempat meminta uangnya namun justru ditanggapi dingin oleh terdakwa. Bahkan Eva menggertak dengan mengaku sebagai istri sirih Kapolres di luar Pulau Jawa.

Eva berkenalan dengan Agung saat dirinya mendatangi stand milik korban di pameran batu mulia dan akik di Sentra batu Bulak kawasan Kenjeran. Dari pertemuan itu, dia mengaku bahwa ada pejabat yang tertarik membeli batu koleksi milik Agung. Berminat, Agung lantas menyerahkan koleksinya untuk dijualkan.

Batu koleksi itu diantaranya, jenis bulu macan, liontin lambrador dan peterside. Agung mulai curiga ditipu setelah meminta uang hasil penjualan, namun terdakwa sering berkelit. "Terdakwa bahkan menantang dan mengaku kasus ini akan berhenti karena dia istri Kapolres di luar pulau," ujar Agung saat memberikan kesaksian sebelumnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive