Terlibat Korupsi Pengolahan Gabah dan Beras Rp 1,3 Miliar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)Penyidik Pidsus Kejati Jatim akhirnya menahan Nowo Usmanto, Mantan manager Unit Pengelolahan Gabah dan Beras (UPGB) Ngrupit Perum Bulog Subdrive Ponorogo.
Sebelum ditahan, sekitar pukul 09.00 pagi pria 54 tahun ini memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan penyalagunaan pembayaran gabah dan beras pada UPGB Subdrive Ponorogo. Setelah menajalani pemeriksaan sekitar delapan jam, pukul 17.00 sore Nowo Usmanto digelandang kedalam mobil tahanan Kejati Jatim untuk ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
“Penahanan tersangka merupakan upaya penutasan perkara korupsi oleh kejati Jatim. Pertimbangan lainnya yakni, ditakutkan nantinya tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana korupsi,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (22/12).
Perihal modus pada kasus ini, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdianan menjelaskan, kasus bermula saat tersangka menjadi Manager di UPGB Subdrive Ponorogo tahun 2013-2014. Saat itu Negara mengucurkan dana Rp 90 pada Bulog Pusat guna pengadaan gabah dan beras bagi keluarga miskin (raskin).
Untuk UPGB Ponorogo, lanjut Dandeni, Bulog Pusat mengucurkan dana sebesar Rp 5,8 miliar guna membeli gabah dan beras pada petani di Ponorogo. Sayangnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gabah dan beras untuk petani, diduga diselewengkan oleg tersangka Nowo. Dari hal ini tersangka diduga merugikan Negara Rp 1,3 miliar.
“Dana yang seharusnya untuk membayar petani, tidak disetorkan oleh tersangka sehingga diduga merugikan Negara Rp 1,3 miliar,” jelas Dandeni.
Disinggung adakah tambahan tersangka lain, mantan Kasi intel Kejari Purwakarta ini tidak menampik hal itu. Menurutnya, penyidik Pidsus Kejaksaan masih mengembangkan kasus ini, apakah nantinya ada tersangka baru lagi. “Tidak menutup kemungkinan akan adanya tamnbahan tersangka baru. Tunggu perkembangan dari penyidik,” tegasnya.
Ditambahkan Dandeni, atas perbuatannya, tersangka Nowo disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahahn UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar