Tak Bisa Tunjukan Batas, BPN Surabaya Kabur dari Lokasi Eksekusi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan eksekusi sengketa lahan di Jalan Semolowaru yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (22/12) meninggalkan catatan merah.
Pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya bernomor 10/EKS/2014/PN.Sby Jo nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Sby oleh juru sita Joko Subagyo awalnya berjalan mulus.
Debat kusir pun terjadi setelah pihak BPN Surabaya 1 terihat mengamini batas batas lokasi yang ditunjukan ahli waris Abdul Fatah selaku pemohon. Padahal pada eksekusi pertama, BPN lah yang mengagalkan eksekusi ini dengan dalih belum ada batasan tanah yang jelas.
Pada eksekusi kedua inilah, BPN menujukan perubahan sikap. Dengan nada pasrah, mereka meminta agar pihak pemohon yakni Nanik Wijaya untuk menggugat istitusinya.
"Silahkan gugat kami, ukur ulang akan kami lakukan setelah pengosongan,"jelas Budi salah satu petugas BPN kepada pihak termohon.
Sontak, pernyataan BPN kembali memacing suasana panas. Pihak termohon yang didampingi Kuasa Hukumnya, O'od Chisworo meminta agar pihak BPN berkomitmen pada ucapannya.
Debat kusir inipun berakhir setelah O'od memberikan segebok dokumen yang merupakan asal usul tanah tersehut.
Pihak BPN pun akhirnya kelabakan dan meminta supaya berkas itu dicocokan lagi di Kantor Kelurahan Semolowaru.
Namun, setelah ditunggu beberapa jam, Empat Petugas BPN tak nongol di Kelurahan. "Kita sudah nunggu berjam jam tapi sampai sekarang tidak muncul,"ucap O'od saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan.
Dijelaskan O'od, pihaknya akan melaporkan BPN Surabaya ke Kejari Surabaya, Pasalnya lahan yang tereksekusi sebagian milik negara yang belum di tukar guling.
Dari luas tanah 82.930 meter persegi ada 7482 meter yang masih bertastus tanah BTKD Kelurahan Manyar Sabrangan yang belum diruislag. "Ini muncul potensi kerugian 210 miliar, karena itu kami akan laporkan pihak BPN ke Kejaksaan karena telah memperkaya orang lain,"jelasnya.
Seperti diketahui, sebenarnya eksekusi ini sudah ada perlawanan dari pihak termohon. Mereka mengajukan gugatan perlawanan ekskusi didasarkan adanya perbuatan pidana dalam kemenangan Abdul Fatah.
Pidana itupun telah dilaporkan ke Polda Jatim, Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fatah meninggal dunia.
Selain Abdul Fatah, termohon juga melaporkan Muhammad Taufik selaku pengacara Abdul Fatah. Taufik dilaporkan telah menghadirkan saksi palsu saat gugatannya disidangkan di PN Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar