Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 06 Desember 2015

GM PT Pelindo III Pasrah Setelah dijadikan tersangka dan ditahan

Mengaku patuh pada hukum dan siap bertanggung jawab 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi, pelaku penodongan pistol ke pegawai konter HP di Plasa Marina, M Sofi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (6/12/2015).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan maraton, baik mengambil keterangan dari pelaku Eko Harijadi maupun korbannya, M Sofi, pihaknya langsung menaikkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka. “Tepat pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EH,” tegasnya.

AKBP Takdir Mattanete menjelaskan bahwa senjata yang digunakan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak itu saat melakukan aksi penodongan merupakan jenis airsoft gun yang mirip jenis FN. “Tersangka tidak memiliki Surat ijin kepemilikan senjata dari Polda Jatim dan hanya punya surat keanggotaan dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN),” tambahnya.

Sementara GM PT Pelindo III cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi mengaku sangat menyesali perbuatannya di hadapan puluhan wartawan yang menghadiri Press Release di Mapolrestabes Surabaya.

Menurutnya, sebagai pejabat publik tak sepaptutnya melakukan hal yang arogan dan memalukan tersebut. “Sebagai salah satu pejabat publik, saya membuktikan bahwa saya pribadi taat hukum dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan dengan siap untuk ditahan atas kesalahan yang saya perbuat, tandasnya sambil menunduk.

Perlu diketahui, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi ini diamankan Polrestabes Surabaya setelah menodong M Sofi, karyawan konter HP di lantai III Plasa Marina Jl Margorejo, Sabtu (5/12/2015).

Akibat perbuatannya, pejabat BUMN ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. (@arf)

0 komentar:

Posting Komentar