Pages - Menu

Halaman

Rabu, 23 Desember 2015

Gugatan Pra Ditolak, Polsek Gubeng Larang Olive Kirim Makanan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Hadi Susanto menggugurkan status tersangka yang melekat pada dirinya akhirnya pupus sudah. Hakim tunggal Syifaur Rosidin menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapan tersangka dirinya oleh Polsek Gubeng.

Dalam amar putusannya, hakim Syifaur menilai bahwa penetapan Hadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Menolak gugatan pemohon (Hadi) dan menerima eksepsi dari temohon Polsek Gubeng," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/12).

Atas putusan tersebut, maka status tersangka Hadi dalam kasus penipuan dan penggelapan tetap berlaku. Penyidik Polsek Gubeng pun tetap diberi kewenangan penuh melakukan penyidikan kasus tersebut.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum Hadi, Rommel Sihole mengaku bahwa dirinya akan melakukan kordinasi dengan kliennya terlebih dahulu. "Terkait langkah hukum selanjutnya kami akan akan
kordinasi dulu dengan klien saya," katanya.



Namun Rommel memastikan pihaknya akan lebih fokus terhadap laporannya di Polrestabes terkait pemalsuan kwitansi yang dijadikan alat bukti kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Hadi sebagai tersangka.

"Soal dua kwitansi yang dijadikan alat bukti menetapkan klien saya sebagai tersangka, kami yakin bahwa kwitansi itu palsu. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," pungkas Rommel usai
sidang.

Secara terpisah, Olive, calon istri Hadi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. “Meskipun kecewa, tapi kita masyarakat kecil hanya bisa apa mas?. Kita manut aja putusan hakim. Namun sangat disayangkan, hanya karena berdasarkan kuitansi palsu, polisi bisa memenjarakan orang,” ujarnya.

Lebih menarik lagi, pasca putusan dan termuatnya pemberitaan di berbagai media soal dugaan arogansi yang dilakukan petugas Polsek Gu beng ini, keluarga tersangka Hadi ikut-ikutan terkena imbas dari pemberitaan.
Olive mengaku mendapat perlakuan kasar dari petugas Polsek Gubeng. Perlakuan kasar tersebut dilakukan petugas piket Polsek Gubeng disaat Olive hendak membesuk Hadi di tahanan, Senin (21/12).

“Sejak rame pemberitaan di koran, saya tidak boleh mengirimkan makanan kepada Hadi,” terang Olive.

Larangan mengirimkan makanan yang disampaikan oleh petugas piket Polsek Gubeng itu, menurut Olive hal itu merupakan perintah dari Kapolsek. “Petugas piket yang mengatakan itu, saya lupa namanya, yang pasti orangnya berkumis,” jelasnya.

Tak hanya sampai disitu, keesokan harinya, Selasa (22/12) saat jam besuk tahanan, Olive kembali mendapatkan perlakuan kasar yang dilakukan petugas piket. Olive dihardik oleh Sugiyanto, yang belakangan diketahui sebagai KA SPKT Polsek Gubeng. “Kamu disini bikin rusuh saja,” ujar Olive
menirukan hardikan Sugiyanto.

Perlakuan-perlakuan tak nyaman itu tak diimbangi emosi oleh Olive. “Saya dipaksa menerima perlakuan-perlakuan kasar dari petugas yang saya sendiri tidak tahu apa penyebab mereka marah. Apa semua keluarga
tersangka juga mendapati perlakuan yang sama seperti yang saya rasakan, saya juga tidak tahu,” keluhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng atas laporan Ang Denis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor. Pihak Hadi pun
menilai penetapan dirinya tersangka tersebut penuh kejanggalan.

Pasalnya, dua bukti kwitansi dalam kasus tersebut diduga telah dipalsukan oleh Denis. Di kantor polisi, Hadi dipaksa mengakui dua kwitansi penjualan mobil oleh Hadi kepada Denis. Karena menolak,
tandangan Hadi kemudian dipalsukan.

Bahkan saat Hadi diproses di kepolisian diduga terjadi pelanggaran prosedur. Tanpa pernah dipanggil dan dimintai keterangan sekali pun, empat polisi yang dipimpin AKP I Gede Made Wasa, Kepala Unit Reskrim
Polsek Gubeng datang dan langsung melakukan penjemputan paksa dan penahanan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar