Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 Desember 2015

Hakim PN Surabaya Gugurkan Gugatan Kurator Rudi Indrajaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan perdata yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com akhirnya digugurkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Sudarwin menganggap, Kurator Rudi Indrajaya tidak serius mengurusi perkaranya, meski telah dua kali dipanggil secara resmi.

"Mengadili, menyatakan gugatan Rudi Indrajaya digugurkan,"ucap Hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang Kartika 1, Selasa (8/12).

Dengan demikian, persidangan gugatan perkara Nomor 898/Pdt.G/2015/PN.SBY ini  dinyatakan selesai.

Seperti  diketahui, gugatan yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya ini bermula dari karya tulis jurnalis  suarahukum.com terhadap dirinya.

Karya tulis berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan",  membuat sang kurator ini berang dan menganggap karya tulis itu menjadi  petaka bagi dirinya.

Dalam gugatannya, Kurator Rudi Indra Jaya merasa malu dan nama baiknya tercoreng, akibat pemberitaannya yang dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 lalu.

Sebagai bentuk kompensasinya, Rudi menggugat mediaonline tersebut,  dengan angka yang cukup fantastis yakni Rp 10 miliar.

Selain itu, Kurator yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya ini,  juga meminta denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung sejak gugatannya didaftarkan di PN Surabaya.

Bahkan,  Rudi juga meminta jaminan berupa uang paksa, setiap harinya Rp 1 juta, dan dihitung jika perkaranya menang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar