Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Desember 2015

Jaksa Dituding Paksakan Kasus

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pidana yang menjerat Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy sebagai terdakwa kasus Hak Cipta memasuki babak baru.

Dalam persidangandiruang sidang tirta, Kamis (10/12) Sahat Marulitua Sidabuke selaku Pengacara terdakwa Santoso, melalui Eksepsi atau nota keberatannya, menyoal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Surya.

Dipersidangan  sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur Karaoke Happy Puppy ini  dengan pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.  Atau kedua, melanggar pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

"Kasus ini tidak sepantasnya diproses pidana. Terlebih dakwaan jaksa terdapat beberapa ketidakcermatan dan ketidakjelasan serta ketidaklengkapan uraian tindak pidana yang berakibat pada kaburnya dakwaan jaksa atau obscur libel,"jelas Sahat saat membacakan nota eksepsinya.

Dalam kasus ini, Santoso Setyadji dianggap bertangungjawab atas penggunaan lagu lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy tanpa ijin dari penciptanya yakni Mouldiansyah.

Beberapa judul lagu itu adalah, Parah,Maaf, Terus Terang,Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu,Bismillah dan Mimpi Indah.

Menurut Sahat, selama ini kliennya memang tidak membayar royalti ke pencipta lagu, melainkan melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Tapi dari sembilan judul lagu,cuma ada dua yang terselip tidak terbayar Royaltinya.

"Tidak ada unsur kesengajaan, makanya kami anggap kasus ini masuk ke ranah hukum perdata,"ujar Sahat usai persidangan.

Dengan demikian, Persidangan kasus ini tinggal menunggu keputusan dari Majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, apakah melanjutkan persidangan perkara ini ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus ini dan menyatakan perkara ini sebagai perkara perdata. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar