Kabag Humas Jasa Raharja Jawa
Timur, Totok Ery Sukamto, di Surabaya, Kamis (10/12) mengatakan, untuk
pembayaran santunan pihak siap memberikan pelayanan dengan cepat kepada
masyarakat, dalam hal ini menyingkapi jika adanya insiden kecelakaan. “Seperti
yang terjadi baru-baru ini kecelakaan Lamborgini maut di Surabaya, kami telah
membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninal serta kepada korban
luka-luka,” ujarnya.
Dalam hal ini, katanya, PT
Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim telah membayarkan klaim santunan Rp 25 Juta
kepada ahli waris korban meninggal akibat insiden Lamborghini maut dan Garantie
Letter Rp 10 Juta kepada korban luka-luka.
“Santuan kematian sudah
diberikan kepada ahli warisnya secara langsung. Selanjutnya pihak Jasa Rahaja
juga memberikan Garantie Letter kepada dua korban luka senilai Rp10 juta,"
ujarnya.
Dia menjelaskan, yang dimaksud
dari Garantie Latter adalah meminta kepada pihak rumah sakit tempat korban
dirawat untuk tidak menagih biaya selama pengobatan kepada Korban. Pihak rumah
sakit diminta menagih biaya pengobatan kepada Jasa Raharja. "Penagihan itu
maksimal Rp10 juta biaya perawatan selama di rumah sakit," terangnya.
Totok menuturkan dua korban
yang dirawat di rumah sakit yakni Mujianto, pemilik warng STMJ dirawat di RS
Bhayangkara Samsoeri Mertoyoso, Surabaya dan Srikanti, istri korban meninggal
Kuswanto yang saat ini dirawat di RS Haji Sukolilo, Surabaya.
Lebih lanjut Totok
menambahkan, Garantie Letter ini juga akan diberikan kepada sejumlah korban
kecelakaan yang dirawat di 105 rumah sakit yang telah menandatangai MoU Jasa
Raharja. "Selanjutnya juga akan dilakukan kepada korban kecelakanan yang
dirawat di 105 Rumah Sakit," tuturnya.
Insiden kecelakaan ini terjadi
akibat Mobil Lamborghini Gallardo bernopol B 2258 WM dikemudikan Wiyang Lautner
(24) menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11)
pukul 05.20 WIB. Akibat kejadian itu, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia,
dan 2 orang luka-luka.
Korban luka Srikanti menjalani
pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Haji Sukolilo. Sedangkan, Mujianto
pemilik warung STMJ dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Wiyang
telah ditetapkan sebagai tersangka. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar