Minggu, 13 Desember 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) cabang Jatim mengklaim santunan selama Januari  hingga November 2015 naik sekitar 6,81 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2014 lalu. Rinciannya, Jan-November tahun 2014 klaim santunan yang dibayarkan Rp 212.030.587.189,- sedangkan Jan-Nov 2015 naik menjadi Rp 226.462.697.986,- atau naik sekitar 6,81 persen.
 
Kabag Humas Jasa Raharja Jawa Timur, Totok Ery Sukamto, di Surabaya, Kamis (10/12) mengatakan, untuk pembayaran santunan pihak siap memberikan pelayanan dengan cepat kepada masyarakat, dalam hal ini menyingkapi jika adanya insiden kecelakaan. “Seperti yang terjadi baru-baru ini kecelakaan Lamborgini maut di Surabaya, kami telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninal serta kepada korban luka-luka,” ujarnya.

Dalam hal ini, katanya, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim telah membayarkan klaim santunan Rp 25 Juta kepada ahli waris korban meninggal akibat insiden Lamborghini maut dan Garantie Letter Rp 10 Juta kepada korban luka-luka.

“Santuan kematian sudah diberikan kepada ahli warisnya secara langsung. Selanjutnya pihak Jasa Rahaja juga memberikan Garantie Letter kepada dua korban luka senilai Rp10 juta," ujarnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dari Garantie Latter adalah meminta kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat untuk tidak menagih biaya selama pengobatan kepada Korban. Pihak rumah sakit diminta menagih biaya pengobatan kepada Jasa Raharja. "Penagihan itu maksimal Rp10 juta biaya perawatan selama di rumah sakit," terangnya.

Totok menuturkan dua korban yang dirawat di rumah sakit yakni Mujianto, pemilik warng STMJ dirawat di RS Bhayangkara Samsoeri Mertoyoso, Surabaya dan Srikanti, istri korban meninggal Kuswanto yang saat ini dirawat di RS Haji Sukolilo, Surabaya.

Lebih lanjut Totok menambahkan, Garantie Letter ini juga akan diberikan kepada sejumlah korban kecelakaan yang dirawat di 105 rumah sakit yang telah menandatangai MoU Jasa Raharja. "Selanjutnya juga akan dilakukan kepada korban kecelakanan yang dirawat di 105 Rumah Sakit," tuturnya.

Insiden kecelakaan ini terjadi akibat Mobil Lamborghini Gallardo bernopol B 2258 WM dikemudikan Wiyang Lautner (24) menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11) pukul 05.20 WIB. Akibat kejadian itu, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, dan 2 orang luka-luka.
    
Korban luka Srikanti menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Haji Sukolilo. Sedangkan, Mujianto pemilik warung STMJ dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Wiyang telah ditetapkan sebagai tersangka. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive