Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 20 Desember 2015

Kantor Polsek Gubeng Bakal Disita

Masuk dalam Jaminan Permohonan Pra Peradilan Atas  Penetapan Tersangka Hadi Santoso


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan pra peradilan terhadap Polsek Gubeng yang diajukan
Hadi Santoso, tersangka kasus penipuan dan penggelapan bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Rommel Sihole, SH, salah satu penasehat hukum Hadi mengancam akan menuntut ganti rugi kepada Polsek Gubeng karena sudah melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Dan kita akan meminta kantor Polsek Gubeng disita dalam rangka menjamin pelaksanaan putusan nantinya,” ujarnya, pada kabar progresif.com Minggu (20/12).

Menurut Rommel, apa yang telah dilakukan penyidik Polsek Gubeng merupakan tindakan yang sembrono. “Menetapkan Hadi sebagai tersangka hanya berdasar alat bukti dua kuitansi yang diduga hasil dari
pemalsuan,” terang advokat yang tergabung dalam Law Firm Limbong Clan & Partners ini.

Dua kuitansi diduga palsu, yang dijadikan penyidik sebagai alat bukti itu, kini dilaporkan Rommel ke Polrestabes Surabaya. “Tuntutan itu akan kita lakukan apabila hasil Labfor mengatakan tanda tangan Hadi yang tertera di kuitansi itu palsu. Dan saya yakin tanda tangan itu palsu,” tegas Rommel.

Selain itu, Rommel juga menuding penyidik Polsek Gubeng terkesan memaksakan perkara utang piutang antara Hadi Santoso dengan Ang Denis Harsono Basuki (pelapor), bos showroom mobil Alfa Motor ini masuk ke perkara pidana.

Hutang piutang tersebut, dibuktikan Hadi Santoso sudah menyerahkan 1 unit mobil Lexus sebagai jaminan utang kepada Ang Denis. Sedangkan dua kuitansi yang diduga palsu itu, diakui Denis sebagai alat bukti jual
beli mobil Xenia dan Inova antara Hadi dan Denis. Padahal, dua mobil tersebut diserahkan kepada Denis sebagai jaminan pinjaman uang yang kedua sebesar Rp 100 juta.

“Pada saat gelar perkara di Polda Jatim, hasil gelarnya sudah jelas merekomendasikan Polsek Gubeng agar melakukan pemeriksaan secara konfrontir dan rekontruksi. Namun hal tersebut belum dilakukan justru melakukan pemanggilan terhadap Hadi dengan status tersangka,” tambah Rommel.

Tak hanya itu, Rommel juga mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan saksi pada sidang Pra Peradilan, semua sudah jelas bahwa dari awal, penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka.

“Sepertinya ada udang dibalik batu atas ditanganinya kasus ini,” kelakar Rommel.

Ia pun menyesalkan soal penanganan proses hukum terkait kasus ini, Ang Denis, yang terlebih dulu dilaporkan ke aparat berwajib berdasarkan LP/261/VI/2015/SPKT Polda Bali, Juni 2015 lalu, malah prosesnyahukumnya belum ditangani.

Untuk diketahui, saat ini hakim tunggal PN Surabaya, Syifaur Rosidin, sedang memeriksa gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hadi. Selasa (22/12) mendatang, agenda persidangan gugatan tersebut bakal memasuki pembacaan putusan.

Hadi sebagai tersangka melawan karena merasa diperlakukan tidak profesional saat perkara yang membelitnya proses penyidikan. Selain gugatan pra peradilan, pihak Hadi juga melaporkan AKP I Gede Made Wasa ke Propam Polda Jatim, 27 Agustus 2015 lalu.

Sebelumnya, Rommel juga bercerita, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hadi kerap menerima intimidasi dari Denis. Tak sendirian, tiap kali melakukan tindakan pengancaman, Denis selalu ditemani 'body guard' nya. Salah satunya oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif berinisial MAA.

“Soal putusan pra peradilan, saya serahkan sepenuhnya ke hakim. Saya yakin hakim bisa bijak menilai mana yang salah dan mana yang benar,"Kata Rommel. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar