KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Hotel dan rumah Kost, selama ini banyak yang menafsirkan dengan image negative, dengan berbagai asumsi penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Miras, Perjudian, Narkoba dan lain – lain, meski tidak semua image itu dapat dibenarkan, namun hal tersebut memang perlu pengawasan secara sungguh – sungguh, guna mencegah agar image masyarakat tidak menjadi kenyataan.
Untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan permasalahan kependudukan Koramil 0814/01 Kota membantu Polsek Kota Kabupaten Jombang dalam melakukan operasi penertiban terhadap tamu – tamu hotel, penghuni rumah kost yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya, pada hari Rabu 2 Desember 2015.
Tim gabungan dengan kekuatan 13 personil dari Koramil dan Polsek yang dipimpin Kapolsek Kota Jombang AKP. YUDHI, menyisir rumah - rumah Kost dan Hotel guna menertibkan penghuni dan tamu terutama yang berkenaan dengan masalah kependudukan, agar diperoleh kejelasan tentang status, kegiatan serta aktifitas sehari – hari para penghuni rumah kost dan tamu hotel tersebut.
Hal tersebut digelar dengan harapan dapat menertibkan situasi yang berkembang saat ini, terutama dalam merespon keluhan masyarakat tentang image negative pada tempat – tempat tersebut, disamping sebagai upaya dalam menegakkan Keamanan, Ketertiban Masyarakat dalam mengantisipasi terhadap hal – hal yang tidak diinginkan, terutama terkait perkembangan radikalisme agama dan terorisme.
Danramil 0814/01 Kapten Inf Suparman, mengatakan bahwa Tim Gabungan aparat keamanan, telah secara rutin melakukan razia penertiban terhadap rumah kost dan hotel/losmen, dimaksudkan selain sebagai upaya penegakan hukum, juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai langkah cegah dini dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras, serta mencegah hal – hal lain yang tidak dikehendaki masyarakat yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Hingga pelaksanaan operasi selesai, baik terhadap tamu hotel maupun penghuni rumah kost, tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan.(Penrem 082/CPYJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar