KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulai Januari hingga Desember 2015, Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mendeportasi 38 WNA yang bekerja di Surabaya menggunakan visa wisata. Hari ini, dua WNA dari China dan Malaysia dipulangkan ke negaranya.
WNA yang dideportasi yakni YA berkebangsaan Malaysia dan YW berkebangsaan China. YA dipulangkan ke negaranya karena melebihi izin tinggal di Indonesia.
Sedang YW dideportasi lantaran izin kerjanya telah habis, namun tetap masih bekerja.
"Warga China ini punya izin kerja tapi saat izin kerjanya habis tidak langsung pulang ke China. Ia masih bekerja. Ketika hendak mengurus dokumen kepulangan, YW kami amankan lalu diperiksa," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Mochammad Ridwan mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam, Senin (14/12/2015).
Sesuai hasil pemeriksaan, YW selama ini bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo dan tinggal di mess perusahaan. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik berusaha menguak apakah perusahaan sengaja mempekerjakan YW atau tidak. Namun penyidik tak mendapat penjelasan atas keterlibatan perusahaan.
"Memang kami memfokuskan untuk mendapat absensi atau slip gaji. Tapi nggak bisa menemukan," ungkap M Ridwan.
Modus yang dilakukan pekerja dari WNA, biasanya menggunakan jasa sponsor. Sebenarnya pihak sponsor bisa dikenakan saknsi pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (arf)
Senin, 14 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar