
"Kami belum tahu persis jumlahnya berapa rumah itu. Maaf, saya baru tiba dari Jakarta. Akan kami carikan data detailnya besok. Tapi memang agak banyak," kata Rochman.
Sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI AL, semua anggota berhak atas fasilitas rumah dinas. Namun mereka hanya berhak atas guna bangunan. Bukan hak milik. Namun ada kecenderungan, meski sudah purna namun masih menempatinya.
Bahkan ada yang sudah meninggal keluarganya masih menempati rumah dinas. "Sejauh ada putra putrinya yang menjadi anggota TNI AL atau sipilnya TNI AL, itu boleh. Kalau tidak ada penerusnya, kasihan masih banyak anggota lain yang tak punya rumah. Gantianlah," kata Rochman. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar