Penyidik Belum Bisa Pastikan, Syaifulah Ditahan Atau Tidak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, Syaifulah Anshari Mantan Kepala Kemenag Surabaya akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (2/12).
Syaifulah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tahap II atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana operasional KUA sebesar Rp 600 juta.
Pria yang saat ini menjabat Kepala Kantor Kemenag Jombang ini, tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna abu abu.
Didampingi Pengacara dan beberapa rekan sejawatnya, Syaifullah yang menggenakan baju batik bermotif putih dan hijau langsung melangkahkan kakinya menuju ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di Lantai II Kantor Kejari Surabaya.
Tak sepatah kata pun dilontarkan Syaifulah, saat ditanya seputar kasusnya. Aura pucat dan tegang menyelimuti wajah Syaifulah, tanda ketakutan akan ditahan menjadi dugaan pemicu ketegangan dirinya.
Feri Rahman, Penyidik kasus ini mengaku belum bisa menentukan, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Syaifulah. "Belum tau, Sepenuhnya ada ditangan Pak Kajari,"ucap Feri sesaat menerima kedatangan Syaifullah.
Penetapan Syaifulah sebagai tersangka ini bermula ketika Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA 2013-2014. Saat itu, Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Sedianya, uang negara itu dialokasikan untuk operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren dan Seksi Bimas.
Selain itu, uang operasional Rp 3 juta per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong. Begitu cair, KUA menerima lebih kecil dari nominal seharusnya. Pemotongan itu diduga atas perintah Syaifullah. (Komang)
Rabu, 02 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar