KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terungkap sudah apa motif penipuan Elisabeth Susanti terhadap sebuah perusahaan cathering.
Faktor dendam terhadap Partai Demokrat merupakan alasannya untuk melakukan perbuatan pidana.
Rasa dendam itu muncul, setelah dirinya dicampakkan begitu saja oleh tokoh Partai Demokrat Jatim, saat tersandung kasus penipuan CPNS pada 2011 silam.
Dua tokoh Partai Demokrat Jatim, Hartoyo dan Rasiyo disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS tersebut.
Hal itu diungkapkan Elisabeth Susanti saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, diruang sidang Tirta PN Surabaya, Selasa (29/12).
"Karena itulah saya ingin partai demokrat rusak, apalagi Rasiyo mencalonkan Walikota, makanya saya pesan cathering pakai nama tim sukses Bi Risma,"terang Elisabeth pada majelis hakim yang diketuai Sri Purnawati.
Sebelum menjalani pemeriksaan, jaksa menghadirkan Eka Putri Maharani, pemilik cathering.
Eka membenarkan, pemesanan 220 nasi bungkus itu memakai nama orang Partai Demokrat. "Saya percaya begitu saja, karena komunikasinya memang lancar,"jelasnya.
Nah dipemesanan kedua itulah, Eka tak bisa kembali menghubungi terdakwa."Identitasnya saya ketahui setelah ngecek rekaman CCTV, karena dipemesanan pertama dia ngambil sendiri pesanannya,"teranh Eka.
Dijelaskan Eka, terdakwa akhirnya membayar pesanan makanan tersebut setelah kasus ini dibawa keranah hukum. "Dan sekarang kami sudah dibayar penuh, totalbya Rp 12 juta,"terang Eka.
Kendati demikian, Hakim Sri Purnawati selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara ini mengatakan ke korban, jika pembayaran dan pernyataan damai tidaklah bisa untuk mencabut perkara ini."Itu hanya bersifat meringankan saja,"ucap Hakim Sri Purnawati.
Selain Eka, Jaksa juga menghadirkan barang bukti berupa panci. Panci itu digunakan sebagai tempat gule kambing yang dipesan Elisabeth.
Pada persidangan ini, Elisabeth tak lagi menggunakan pengacara."Sudah tidak pakai pengacara, saya maju sendiri karena menurut saya kasus ini mudah untuk saya hadapi sendiri,"ucapnya usai persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa memesan 220 nasi bungkus ke catering maharani yang sedianya dikirim ke jamaah gereja dikawasan Darmo Satelit.
Pemesanan itu bertujuan untuk meminta dia agar Risma memenangkan Pilwali.
Ataw perbuatannya, Aktifis 1998 ini didakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar