Catut Nama Jaksa Untuk Ringankan Hukuman Terdakwa Faizal Maulana Putra.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada Faizal Maulana Putra, terdakwa kasus pembunuhan Disc Jokey (DJ) Aditya Wahyu Budi Hartanto, Senin (21/12/2015). Usai sidang suasana langsung ricuh karena ibu terdakwa, Siti Fatimah mengaku telah dimintai uang oleh ibu korban sebesar Rp 15 juta.
Dalam amar putusannya, Mustofa, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Terdakwa terbukti turut serta menghilangkan nyawa orang lain. "Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada terdakwa," ujar hakim Mustofa.
Usai sidang suasana ruang sidang berubah ricuh. Keluarga korban dan keluarga terdakwa saling adu mulut atas vonis majelis hakim. Siti Fatimah pun mengaku bahwa Tjindar Prihatin, ibu korban telah memintai dirinya uang sebesar Rp 15 juta. Siti pun menunjukkan bukti surat perjanjian pemberian uang itu ke Tjindar. "Uang itu awalnya akan digunakan untuk membayar jaksa Rp 10 juta, kata Tjindar uang itu untuk meringankan hukuman anak saya menjadi 2 tahun. Dan untuk servis mobil Rp 5 juta," ungkapnya.
Saat ditanya apakah uang itu telah diberikan ke jaksa Fathol Rosyid yang menangani perkara Faizal, Siti mengaku uang itu kemudian hari diketahui tidak diberikan ke jaksa. "Uang itu ya dimakan sendiri sama dia (Tjindar)," bebernya.
Padahal uang Rp 15 juta itu didapat Siti dari pinjaman rentenir dan dirinya harus segera mengembalikan uang tersebut secepatnya. "Soal uang itu, saya akan laporkan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (21/12/2015) besok," kata Siti kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada 2 Juni lalu. Saat itu Aditya mengendarai mobil Suzuki W 1233 RG. Saat berada di Jalan Bung Tomo, ia tiba-tiba dikejar sekelompok anak muda yang diduga geng motor balapan liar. Hingga akhirnya, korban dianiaya hingga tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap tidak berbelit-belit dalam persidangan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar