Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Desember 2015

Palsukan Tanda Tangan Polisi, Titin Suprapti Divonis 27 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Titin Suprapti (34), Juru Bayar Polrestabes Surabaya yang tersandung kasus pemalsuan dipastikan bakal menjalani penahanan lebih lama lagi.

PNS yang bekerja pada unit bendahara satuan kerja (bensat) Polrestabes Surabaya ini, divonis 2 tahun dan 3 bulan atau 27 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/12).

"Terdakwa terbukti melanggar 263 ayat 1 KUHP ," Ujar Hakim Maxi dalam amar putusannya.

Diterangkan Hakim Maxi, perbuatan terdakwa Titin,  telah menimbulkan kerugian bagi para korban. Terdakwa merekayasa sejumlah dokumen termasuk tanda tangan para korban dan istrinya serta  pimpinan dimana para korban dinas, untuk permohonan ke Koperasi Polrestabes Surabaya.

Dan ternyata, pinjaman tersebut tidak diberikan ke para korban, melainkan untuk kepentingan pribadi.

"Atas hal tersebut, tidaklah ada alasan yang dapat meringankan pada diri terdakwa, Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"terang Hakim Maxi saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, yang sebelumnya menuntut Titin dengan Hukuman 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Titin dan Pengacaranya yakni Adven Dio mengaku masih pikir-pikir.

Senada juga dilontarkan JPU Irene."kami minta waktu untuk pikir-pikir,"jelas Jaksa Wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak.

Dengan demikian, persidangan kasus ini dinyatakan selesai. Namun, Titin juga tersandung kasus lain. Setidaknya ada 4 kasus lagi yang akan dihadapinya.

"Ditempat kami masih ada tiga perkara lagi, sedangkan di Kejari Surabaya ada satu perkara,"terang JPU Irene usai persidangan.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret wanita bertubuh tambun dan  menjadi pesakitan ini, bermula ketika dirinya menjadi juru bayar pada Unit Bensat Polrestabes Surabaya.

Titin menggelapkan gaji  anggota anggota polisi dengan dua modus. Modus pertama, Titin memalsukan berkas dan tandatangan korban, untuk mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam Polrestabes Surabaya.

Modus kedua adalah menambah nominal kredit tanpa sepengetahuan korban. Namun sebelum kredit diajukan ke bank, tersangka menyodorkan berkas kepada calon korban. Korban diminta mencantumkan nominal kredit dan membubuhkan tandatangan dalam berkas tersebut.

Selanjutnya, sebelum berkas diserahkan ke bank, terdakwa mengubah nominal kredit yang bersangkutan.

Setelah cair, uang itu tidak diberikan kepada para korbannya. Sejumlah korban yang mengetahui ulah terdakwa sudah berusaha menagih kepada yang bersangkutan. Tapi tersangka berkilah uangnya itu sudah digunakan untuk investasi dan berjanji akan memberi keuntungan 2,5 persen dari setiap nominal yang digunakannya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar