KWRI Akan Gelar Demo,
Nuntut Panitera Eni Fauzi Dicopot
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eni Fauzi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal dilaporkan ke Ketua PN Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Eni Fauzi dianggap "mainkan" perkara dengan memberikan laporan palsu ke Hakim Sudarwin selaku ketua majelis hakim, yang menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com.Dengan memutar balikkan fakta, Panitera Eni melapor ke Hakim Sudarwin, jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Sejak pertama saya hadir, malah penggugat tidak hadir, lalu sidang
kedua, penggugat tidak hadir lagi karena saat itu Panitera Eni bilang kalau
lupa mengirim relase. Tapi informasi dari Hakim Sudarwin, Kalau kami yang tidak
pernah hadir.Ada apa ini?,"ujar Okky F Suryatama selaku kuasa hukum
suarahukum.com kepada sejumlah awak media di PN Surabaya, Selasa (1/12).Namun, Pada persidangan ketiga, yang sedianya digelar Selasa (1/12),
Panitera Eni terkesan "masuk angin". Sikap cuek ditunjukkan Eni saat
Oky menanyakan perkembangan sidangnya.
"Tadi memang saya terlambat datang karena ada rapat, dan informasi
itu saya sampaikan tapi beberapa kali telepone gak diangkat. Lalu ketika saya
tanyakan langsung ke ruangannya dia cuek dan bilang kalau penggugatnya datang
lalu meninggalkan saya begiti saja,"terang Okky.
Mantan wartawan ini mengaku, akan melaporkan permasalahan ini ke
institusinya."jelas akan kami laporkan ke pimpinannya karena ini
menyangkut etika dan jabatannya,"ujarnya.
Sementara, Humas PN Surabaya Efran Basuning menyatakan, majelis hakim
yang menangani perkara ini layak menolak gugatan penggugat karena
ketidakhadiran penggugat."apalagi sudah dua kali,sesuai aturan hakim harus
berani menolak gugatannya,"jelas Efran saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Terkait adanya laporan palsu ke Hakim Sudarwin, Efran turut prihatin.
"Tidak boleh panitera seperti itu, apalagi melaporkan tidak sesuai
fakta,"pungkasnya.
Efran pun menyarankan agar seluruh media massa mengawal perkara ini.
"Saya minta semua media mengawal persidangan kasus ini,"ucapnya.
Sementara, Achmadi MS, Sekjen Komite
Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPD Jatim, mengaku akan kembali
menggelar demo ke PN Surabaya dan menuntut agar Panitera Eni Fauzi di copot
dari jabatannya."Ini masalah tanggung jawabnya yang berpihak ke salah satu
pihak dan tentunya kami minta dia dicopot jabatannya,"ucap Ahmadi saat
dikonfirmasi di PN Surabaya.
Seperti diketahui, Kurator Rudi Indrajaya menggugat media online
suarahukum.com sebesar Rp 10 miliar, buntut dari sebuah karya tulis jurnalis berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator
Rudy Indrajaya Tidak Ditahan", dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014
lalu. Tulisan itu dianggap petaka bagi Rudi Indrajaya.
Dalam gugatannya, Rudi mengaku malu dan nama baiknya tercoreng dan
melalui gugatannya, sang Kurator yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav D-861
Raya Darmo Permai III Surabaya ini meminta sejumlah kerugian.
Rudi juga meminta denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung sejak
gugatannya didaftarkan di PN Surabaya. Selain itu, Rudi juga meminta jaminan
berupa uang paksa, setiap harinya Rp 1 juta, dan dihitung jika perkaranya
menang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar