KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman hukuman rehabilitasi bakal diterima tiga terdakwa kasus narkoba tangkapan Polsek Dukuh Pakis pada 28 Oktober 2015 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Surya mencantumkan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap terdakwa Idris Lokman (33) Pakis Tirtosari Surabaya, Ayub Budiman (26) Ploso Timur VII No Surabaya dan Wahyudi Setiawan (30) Perum Pertiwi Blok AT No 4 Menganti Gresik.
Surat dakwaan ketiga pecandu narkoba ini, dibacakan oleh jaksa lain yakni Feri Rahman pada persidangan yang digelar diruang Kartika PN Surabaya, Rabu (16/12).
Dijelaskan dalam dakwaan, Sabu seberat 0,067 gram itu dibeli ketiga terdakwa dari Dul (DPO) seharga Rp 300 ribu didepan Carefour Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
Selanjutnya barang haram itu dibawa ke kos para terdakwa di Jalan Dukuh Kupang XVIII No 6 Surabaya.
Sialnya, belum habis menikmati sabu itu, mereka sudah keburu digerebek oleh anggota Polsek Dukuh Pakis. Setelah digeledah, petugas menemukan satu plastik berisi sabu serta alat hisapnya.
"Saksi Eko Pendik dan Bowo Setiono anggota polsek dukuh pakis sedang melakukan patroli dan mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada pesta sabu dikos para terdakwa,"terang Jaksa Feri saat membacakan dakwaannya.
Selain dijerat Pasal 127, Ketiganya juga dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Usai persidangan, Jaksa Feri Rahman enggan diklarifikasi terkait pencantuman pasal rehabilitasi, Dia berdalih perkara itu bukanlah perkaranya."Saya cuma bacakan saja,ini bukan perkara saya tapi perkaranya Andik Surya,"katanya saat dikonfirmasi. (Komang)
Kamis, 17 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar