Jadi Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka Penipuan dan Penggelapan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tuntas menyidangkan 41 gugatan pra peradilan, diakhir pengujung tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menerima dan menyidangkan gugatan permohonan pra peradilan.
Kali ini, Polsek Gubeng yang menjadi tergugat. Permohonan pra peradilan itu dilayangkan Hadi Santoso,Warga Dharmahusada Indah Surabaya, yang tak puas atas penetepannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ang Denis Harsono Basuki, Bos showroom mobil Alfa Motor.
Persidangan gugatan ini mulai disidangkan, Kamis (17/12) kemarin dan akan berakhir 6 hari kedepan. Gugatan pra peradilan ini disidangkan Hakim Sifa.
Terpisah, Olivia, istri tersangka, menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya utang-piutang antara tersangka Hadi dengan Ang Denis Harsono Basuki (pelapor), bos showroom mobil Alfa Motor. Hadi meminjam uang kepada Denis secara bertahap pada 2014 dengan total pinjaman Rp 409 juta.
Pada September 2014, terjadi kesepakatan antara Hadi dan Denis pembayaran akan dilakukan setelah aset tanah milik Hadi di Kediri terjual. Di tengah-tengah itu, lanjut Olivia, hadi meminjamkan tiga mobil miliknya kepada Denis, yakni Innova dan Xenia.
“Pada tahun 2013 Denis juga meminjam mobil Lexus Hadi untuk menambah koleksi showroom,” jelasnya pada kabar progresif.com di Surabaya, Jumat, 18 Desember 2015.
Pada Mei 2015, Denis mengabarkan kepada Hadi kalau tanah di Kediri ada yang mau beli. Pada 1 Juni 2015, Hadi menelpon Denis karena ada misscall dua kali dari Denis. Entah bagaimana, sekitar pukul 10.30 WIB, Denis tiba-tiba datang ke rumah Hadi di Dharma Husada Surabaya langsung masuk menuju kamar Hadi.
“Pembantu saya kaget kenapa masuk tanpa izin. Denis datang bersama dua temannya mengaku dari Polda, satunya lagi mengaku oknum TNI,” ungkap Olivia.
“Di teras Denis memukuli Hadi. Kami laporkan Denis penganiayaan ke Polda Bali dan Polda Jatim,” imbuh dia.
Denis lalu meminta Hadi mencabut laporan. Semua mobil dan barang yang sempat diambil dikembalikan oleh Denis. Tapi Hadi tetap tidak mau mencabut laporan. Buntutnya, Denis melaporkan Hadi dengan tudingan penggelapan dan penipuan ke Polsek Gubeng.
Nah, saat Hadi diproses di kepolisian, lanjut Olivia, diduga terjadi pelanggaran prosedur. Tanpa pernah dipanggil dan dimintai keterangan sekali pun, empat polisi yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Gubeng, AKP I Gede Made Wasa, datang dan langsung melakukan penjemputan paksa. "Sampai sekarang Hadi ditahan," ucapnya.
Di kantor polisi, Hadi dipaksa untuk mengakui dua kuitansi penjualan mobil oleh Hadi kepada Denis. "Hadi tidak mau karena itu bukan tandatangannya. Tandangan Hadi dipalsu dan dilaporkan juga ke Polda, tapi dilimpahkan ke Polrestabes," jelas Olivia.
Sementara perkara penggelapan berjalan, pihak Hadi yang tidak terima lalu melaporkan AKP I Gede Made Wasa ke Propam Polda Jatim, 27 Agustus 2015. "Penanganan kasus yang dilakukan polisi melanggar SOP. Karena itu pula kami mempraperadilankan polisi," tandas Olivia.
Olivia juga bercerita, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hadi kerap menerima intimidasi dari Denis. Tak sendiran, tiap kali melakukan tindakan pengancaman, Denis selalu ditemani 'body guard' nya. Salah satunya oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif berinisial MAA. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar