Selasa, 15 Desember 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah bebas dari menjalani  hukuman kasus penipuan CPNS, Elisabeth Susanti,Mantan istri Hartoyo, petinggi partai Demokrat kembali berurusan dengan hukum.

Aktifis 1998 ini, tersandung kasus penipuan nasi bungkus. Dia menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (15/12).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karnawan, Elizabeth didakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penipuan  dan 378 KUH tentang penggelapan. "Perbuatan terdakwa merugikan saksi Eka Putri Maharani,pemilik catering hingga Rp 12 juta rupiah,"jelas Karmawan saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa memesan 220 nasi bungkus ke catering maharani yang sedianya dikirim ke jamaah gereja dikawasan Darmo Satelit.

Pemesanan itu memakai nama salah seorang petinggi Partai Demokrat Surabaya.

"Setelah dikirim ternyata tidak ada pembayaran dan ditelusuri, terdakwa lah yang memesan nasi bungkus itu dengan memakai nama orang lain,"terangnya jaksa Karmawan.

Atas dakwaan jaksa, Elizabeth mengaku akan mengajukan eksepsi. Elisabeth  mengaku telah membayar
nasi bungkus tersebut pada 15 November lalu.  Hakim Sri Purnamawati selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta supaya bukti pembayaran itu dituangkan dalam eksepsi.

"Silahkan anda ajukan ke eksepsi,"ucap Hakim Sri pada Terdakwa Elizabeth.

Terpisah, Sebelum persidangan, Elizabeth mengungkapkan berbagai alasan mengapa dia melakukan hal itu?.

Perbuatan itu diakuinya sebagai bentuk kekecewaan  lantaran dalam kasus penipuan CPNS merasa dikorbankan oleh calon walikota Rasiyo yang saat itu menjabat sebagai sekdaprov Jatim. "Tak hanya Rasiyo, saya juga kecewa terhadap Hartoyo, saya ditipu mereka," keluhnya.

Elizabeth mengaku memesan makanan dari beberapa perusahaan catering diberikan kepada jamaah gereja di kawasan Darmo Satelit.

Kepada pendeta gereja,   Elizabeth minta  didoakan supaya Risma terpilih kembali menjadi walikota Surabaya. "Usai 4 tahun menjalani hukuman, ketika ke  beberapa pengurus partai malah mencampakkan saya dan menginkari janji," terangnya sebelum persidangan.

Pada saat dirinya mendekam di Medaeng karena kasus penipuan CPNS, dirinya hanya sekali ditemui Rasiyo dan Hartoyo.

Kedua tokoh tersebut memintanya untuk tidak menyeret nama mereka dalam kasus CPNS dengan janji akan membereskan urusan di luar penjara.

"Sampai saya bebas dan mencoba menghubungi keduanya, tidak ada jawaban atas janji mereka. Justru saya dipermainkan. Akhirnya, saya balas dendam dengan cara saya ini,” terangnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive