Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 04 Desember 2015

Penyidik Cantumkan Pasal 127 Pada Kasus Sabu 2,1 Kg

Dari Dua Tersangka, Cuma Tersangka Muslim yang dilimpahkan ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Didetik-detik akhir habisnya masa penahanan Muslim alias Lim (29), tersangka kasus sabu 2,1 kg yang akan berakhir pada Sabtu (5/12) Besok, Penyidik Polda Jatim akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Muslim menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jum'at (4/12).

Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya membenarkan pelimpahan tahap II ini.

"Kami hanya menjalankan admistrasi nya saja, jaksa yang menangani adalah dua jaksa dari Kejati dan satu dari Kejari Surabaya," terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (4/12).

Dua jaksa Kejati tersebut yakni Lujeng Andayani dan Farida Ariyani, Sedangkan jaksa dari Kejari Surabaya adalah Marsandi.

Ironisnya, ancaman hukuman rehabilitasi  yakni Pasal 127 juga masuk dalam berkas perkara ini. Meski penyidik Kepolisan juga mencantumkan pasal penguasaan dan pemufakatan jahat.

Mahasiswa asal Aceh ini dijerat melanggar pasal 112 ayat 2 , Pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman maksimalnya ya hukuman mati,"terang Didik.

Ironisnya, Berkas perkara Hafifudin alias Adi Saputra (25), tersangka lain dalam kasus ini displit atau dipisahkan dari berkas tersangka Muslim, meski kasus ini dilakukan bersama-sama.

Kajari pun sempat dibuat klimpungan karena tidak mengetahui ada tersangka lain dalam kasus ini. Dan menanyakannya ke Kasipidum Kejari Surabaya,Djoko Budi Darmawan posisi kasusnya.

Dari keterangan Djoko inilah, Kajari menyimpulkan, jika berkas kedua tersangka dipisahkan. "Ternyata berkas nya dipisah, mungkin karena masa penahanan tersangka Muslim akan berakhir Sabtu besok, makanya lebih dulu dilimpahkan,"terang Didik.

Ditambahkan Didik, Dalam waktu dekat, perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya."Senin akan kita limpahkan ke PN Surabaya,"lanjutnya.

Seperti diketahui, penyelundupan sabu tersebut berhasil diungkap aparat gabungan dari Bea Cukai dan Polda Jatim pada Agustus 2015 lalu.

Narkoba sebanyak 2,1 Kg  itu dikirim lewat jalur laut. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan dalam barang yang pengirimannya juga menggunakan kontainer. Narkoba itu dikemas dalam Fogging dan mesin coffee maker. Rencananya, dari Surabaya, narkoba itu bakal dikirim lagi ke beberapa daerah, termasuk Jakarta. Namun berhasil terdeteksi dengan x-ray di pelabuhan peti kemas di Jl. Tanjung Mutiara 1 Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar