KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski Hari Anti Korupsi (HAK) se dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember lalu sudah lewat. Namun hal itu tidak menyurutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk melakukan upacara HAK dan membagikan sebanyak 8 ribu stiker anti korupsi kepada pengguna jalan, Kamis (10/12).
Bertempat di Halaman Kantor Kejati Jatim, bertindak sebagai Inspekrut Upacara (Irup), Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo. Dalam amanatnya tertulis, peringatan Hari Anti Korupsi se dunia merupakan momentum untuk menyatukan barisan, merapatkan lagkah dan selalu mengevaluasi diri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“HAK tahun ini mengambil tema ‘Berantas Korupsi Demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesejahteraan Negeri’. Artinya, tema tersebut menggambarkan suatu arah dan tujuan pemberantasan korupsi yang terukur. Karena usaha pemberantasan korupsi merupakan bagian dan ikhtiar untuk membangun sebuah negeri agar terbebas dari korupsi,” tegas Elvis Johnny saat membacakan amanat Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Kamis (10/12).
Usai upacara peringatan HAK, sekitar pukul 09.00 pagi seluruh Pejabat Kejati Jatim turun ke jalan membagikan stiker Anti Korupsi kepada pengguna jalan. Adapun sasaran pembagian stiker ini dimulai di depan Kantor Kejati Jatim Jl A Yani. Kemudian pembagian dilanjutkan disekitaran Jl Diponegoro dan Jl Raya Darmo.
Adapun himbauan Anti Korupsi yang tertulis dalam stiker adalah ‘Berantas Korupsi Demi Masa Depan Bangsa’, ‘Berantas Korupsi Demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesejahteraan Negeri’ dan ‘Sederhana Bukan Berati Merana, Gak Pake Korupsi’.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, sebanyak 8 ribu stiker Anti Korupsi dibagikan kepada pengguna jalan. Stiker ini, lanjut Romy, bertuliskan himbauan bagi masyarakat untuk tidak mencoba maupun tersangkut pada kasus korupsi. Tak hanya itu, stiker Anti Korupsi ini juga menghimbau agar masyarakat turut memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dengan dibagikannya stiker Anti Korupsi ini, kami (Kejaksaan) menghimbau agar masyarakat tidak tersangkut maupun berurusan dengan korupsi. Melainkan harus turut serta dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” ungkap Romy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, selama tahun 2015, Kejati Jatim beserta Kejari jajaran berhasil melakukan penyidikan sebanyak 187 perkara tindak pidana korupsi. Adapun keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 91.650.974.844.
“Penanganan 187 kasus korupsi ini merupakan prestasi terbaik yang dilakukan Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Sebab, per September lalu Kejagung memberikan penghargaan bagi Kejati Jatim yakni, Kejaksaan no 1 dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia,” pungkas Dandeni.
Sebagaimana diketahui, peringatan Hari Anti Korupsi se dunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, diperingati Kejati Jatim dengan cara membagikan stiker Anti Korupsi kepada setiap pengguna jalan. Adapun Pejabat yang turut membagikan stiker diantaranya yakni, Kajati Jatim Elvis Johnny, Asintel Kejati Jatim Abdul Azis, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, dan staf Pidsus. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar