KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi Kemenag Surabaya yang menyeret mantan Kepalanya, Saifullah Anshari sebagai tersangka memasuki babak baru.
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/12).
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pelimpahan berkas yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tipikor. "Dengan dilimpahkannya berkas perkara pada hari ini, bisa dipastikan tidak lama lagi perkara tersebut bakal disidangkan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Begitu juga perihal adakah tambahan tersangka, Didik mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi. “Selama didapati fakta baru dalam persidangan, maka tidak menutup kemungkinan aka nada tambahan tersangka,” tegas mantan Kajari Sangatta Kalimantan Timur.
Perihal Pasal yang dikenakan untuk tersangka, Kasi Pidsus Kejari Surabaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari total dana DIPA tahun 2013 dan 2014 yang mengucur ke Kemenag Surabaya sebesar Rp 5 miliar. Dana itu diperuntukkan biaya operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren, dan Seksi Bimas. Selain itu, dana juga diperuntukkan kegiatan di seluruh KUA se Surabaya.
Rupanya, Kepala Kemenag Surabaya yang saat itu dijabat Saifullah Anshari, mengeluarkan kebijakan terkait dana tersebut. Dana untuk masing-masing seksi dipotong 30 persen. Alasannya, 5 persen untuk pajak dan 25 persen untuk kegiatan lain yang tidak didukung sokongan dana dari negara. Selain itu, dipotong juga dana bulanan untuk KUA se Surabaya. Diduga, uang hasil potongan itu masuk kantong pribadi tersangka. Total dana yang dipotong sebesar Rp 668.245 juta. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar