Penyidik Sudah Serahkan SPDP ke Kejari Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menang dari gugatan pra peradilan beberapa waktu lalu, penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Advokat Yudi Wibowo Sukinto ke Kejari Surabaya.
Dijelaskan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyandi, SPDP tersebut diterima minggu lalu. "Dari data yang kami terima sudah sejak tanggal 22 lalu kami terima SPDP nya,"terang Didik, Rabu (30/12).
Kajari pun telah menujuk seorang jaksa, yang nantinya melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara yang menjadikan Advokat Yudi Wibowo sebagai tersangka. "Dalam P 16 nya kita tunjuk Marsandhi sebagai jaksa yang menangani perkara ini,"sambungnya.
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka kasus ini pun segera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan."Ini masih proses, kalau sudah lengkap, pasti akan kita P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan,"ujar Didik pada kabar progresif.com.
Dalam SPDP yang dikirim, penyidik mencatumkan beberapa pasal yang akan dijeratkan ke Advokat Yudi Wibowo. Yakni melanggar pasal 310 KUHP dan 310 KUHP. "Ancamannya dibawah 5 tahun,"jelas Didik.
Seperti diketahui, perkara ini merupakan buntut dari permasalahan kasus penganiayaan murid yang dilakukan Guru SMP Giki, Saul Krisdiono.
Nah, ditengah proses hukumnya tersebut, Advokat Yudi yang mengkalim sebagai paman dari korban mendatangi Saul ke sekolah.
Informasi yang diduga sesat itupun ditelan begitu saja oleh Yudi Wibowo dan melaporkan Saul ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Dalam laporannya, Yudi menyebut jika Saul tak pantas menjadi guru karena pernah tersandung pidana dan dihukum 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kejari Surabaya pun juga ikut mendapatkan surat dari Yudi. Diduga surat tersebut ditujukan agar menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan ke Saul yang telah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Firdaus.
Yudi pun sempat membantah, isi dalam surat tersebut hanyalah menyadur ucapan Saul saat didatangai ke sekolah. Menurut Yudi, Saat itu Saul berkata padanya, tidak takut dilaporkan Polisi karena sudah pernah dihukum 2 tahun.
Tudingan itupun akhirnya dilaporkan Saul ke Polrestabes Surabaya. Alhasil, Polisi pun menetapkan Yudi Wibowo sebagi tersangka.
Tak puas ditetapkan sebagai tersangka, Advokat Yudi pun menggugat Polrestabes Surabaya ke PN Surabaya. Tapi praperadilan yang dilakukan Yudi akhirnya kandas.
Maxi Sigerlaki, Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut menyatakan, penetapan Advokat Yudi Wibowo sudah sesuai prosedur.
Dengan ditolaknya gugatan pra peradilan tersebut, mengartikan penyidik kepolisian bisa melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan, dengan melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar