Sepanjang Tahun 2015 Ada 41 Perkara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah kasus pidana yang ditangani institusi penegak hukum, sepanjang tahun 2015 tak selamanya berjalan mulus.
Masyarakat pun kian berani melawan penegak hukum, karena merasa tidak puas dengan proses hukum yang dihadapinya, hingga melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Setidaknya sepanjang tahun 2015, ada 41 permohonan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan para tersangka.
Materi gugatan pra peradilan itu biasanya terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, surat pemberitahuan penahanan ke keluarga tersangka, Penyitaan Barang Bukti dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau biasa dikenal SP3.
"Dari 1 Januari sampai 1 Desember 2015, ada 41 perkara, yang sudah diputus ada 18 perkara, yang belun diminutasi 23 perkara, dikabulkan 7 perkara, ditolak 7 perkara, Gugur 2 perkara dan dicabut pemohon ada 2 perkara,"Jelas Burhanudin, Humas PN Surabaya, Saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Senin (7/12).
Dijelaskan Burhanudin, Gugatan Pra Peradilan tersebut tak hanya dilayangkan ke Korps Kepolisian saja, melainkan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga masuk dalam hitungan datanya."Itu data Global, Kami tidak merinci berapa perkara untuk Polisi dan berapa perkara untuk BNN, " terangnya sambil membaca data perkara yang tersimpan dalam map birunya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar