Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Desember 2015

Polda Jatim Di Praperadilankan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menetapkan kedua orang tuanya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah, Surya Sumala (31) Warga Bunder Gresik, mempraperadilankan  Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat ini, persidangannya sedang berjalan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Bambang Eriyanto bertindak sebagai Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini.

Dijelaskan Sutardjo selaku kuasa hukum Pemohon, gugatan ini bermula dari ditetapkannya Hari Murti dan Koyana (Orang Tua Pemohon) sebagai tersangka oleh penyidik Renata Subdit IV Unit 5 Polda Jatim.

"Pelapornya adalah Ufok Teguh Santoso, anak dari Advokat Azis Gunawan. Dilaporkan pada Januari 2014 lalu,"terangnya di PN Surabaya, Selasa (1/12).

Lantas apa hubungan pelapor dengan orang tua pemohon pra peradilan, Berikut penjelasan Sutardjo.

Bahwa sebelumnya, ayah dari ibu Pemohon yakni Mario memiliki tanah seluas 6 Hektar di Desa Banjar Sari Cerme Gresik.


Pada tahun 1997, Tanah itu dijual oleh seseorang bernama Darusman ke Notaris Yustisia Sutandio. Padahal pada tahun 1990, Mario memenangkan gugatan kepemilikan tanah terhadap Darusman di PN Gresik.

"Dan sudah incracht, Putusan kasasi 2012 memenangkan Mario sebagai pemilik sah dari tanah tersebut,"terang Sutardjo.

Nah, untuk menyelesaikan sengketa itu, Pemohon meminta Aziz Gunawan untuk menjadi Pengacaranya  melawan Notaris Yustisia Sutandio yang saat itu dibela oleh Advokat Gedijanto.

"Tapi ditengah berjalannya perkara tanah tersebut telah beralih ke anak Aziz Gunawan yakni Ufuk Tedjo Saputra,"terangnya.

Beralihnya kepemilikan tanah ke Afuk diduga hanyalah siasat Aziz Gunawan untuk memenangkan perkara melawan Notaris Yustisia. "Kalau memang sudah dibeli apa buktinya, berapa uangnya, karena sampai sekarang tidak ada pembayaran ke ahli waris. Ini hanya siasat supaya mereka menang dari Notaris Yustisia,"jelasnya.

Kasus ini pun ada dua putusan hukum yang berbeda. Disisi lain, PTUN memenangkan keabsahan sertifikat tanah ini. 

Sedangkan dilain pihak, masih ada kasus perdata yang belum incraht."justru itu kami lakukan pra peradilan terlebih informasinya juga sudah P 21,"jelasnya.

Seperti dijelaskan dalam gugatan, penetapan tersangka Hari Murti dan Kosana dianggap cacat hukum, mengingat penetapan tersangka bermula dari saksi pelapor yang tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor.

"Kasus ini memang dilaporkan ke Polda Jatim lalu dialihkan  ke Polsek Cerme tapi tidak ditemukan bukti dan diambil alih lagi oleh Polda,"terang Sutardjo.

Hari Murti dan Kosana dilaporkan karena telah memalsukan sporadik dan riwayat tanah. Afuk merasa kedua tersangka telah mengganjal dirinya untuk mengurus sertifikat di BPN Gresik."Itu prsesepsinya, karena ada putusan PTUN, BPN tidak berani mengeluarkan Sertifikat lagi,"ujarnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar