Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 04 Desember 2015

Proses Hukum Pengemudi Lambhorgini Berlanjut

Kejari Surabaya Terima SPDP Tersangka Wiyang Lautner dari Penyidik Kepolisian.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses kasus hukum kecelakaan maut dikawasan Manyar Kertoardjo,  yang menjadikan Wiyang Lautner (24), pengemudi Mobil Lambhorgini Gallardo sebagai tersangka akhirnya berlanjut.

Penyidik Kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Benar, Kami terima SPDP nya Kamis tanggal 3 Kemarin,"terang  Kajari Surabaya, Didik Farkhan di ruang Kerjanya, Jum'at (4/12).

Dijelaskan Didik, dalam SPDP, Pria yang tinggal di Jalan Dharma Husada Regency tersebut dijerat melanggar pasal 310 ayat 1 alternatif ayat 2 dan 4 jo pasal 106 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta ,"jelas Didik.

Indra Timoty dan Feri Rahman ditunjuk sebagai  jaksa yang meneliti perkara laka lantas, yang menewaskan satu orang  dan dua korban terluka. "Kita tunjuk dua jaksa itu karena keduanya, adalah jaksa yang berprestasi dan masuk dalam lima besar,"terang pria yang pernah menjadi wartawan.

Sementara saat ditanya, apakah penyidik Kepolisian melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil Lambhorghini, Didik Farkhan membenarkannya. "Dalam SPDP ini, penyidik juga melampirkan Surat Perentah Penahanan, yang artinya akan ada penahanan,"ujarnya sambil menunjukan surat perentah penahanan tersebut.

Selain itu, ada beberapa barang  bukti yang juga akan disajikan dalam perkara ini, Yakni mobil Lambhorgini dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Wiyang, Serta Sepeda Motor milik korban. "Bukti-bukti itu juga terlampir dalam SPDP ini,"ujarnya diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, peristiwa maut itu terjadi Minggu (29/11) lalu. Mobil seharga miliaran rupiah itu, menyeruduk sebuah warung STMJ di kawasan jalan Manyar Kertoardjo dan menimbulkan satu korban tewas dan dua lainnya luka berat.

Korban tewas itu adalah Kuswanto (51) warga jalan Kaliasin III, sedangkan istrinya yakni Sri Kanti (41) dan Mujianto, Penjual STMJ mengalami Patah tulang dikaki kanannya.

Dari informasi yang dihimpun, mobil yang dikemudikan tersangka diduga sedang adu balap dengan mobil Ferari.

Saat tiba di depan kantor Samsat Manyar, mobil warna abu-abu ini oleng ke kiri. Karena Wiyang tidak dapat mengendalikan kemudi, mobilnya menabrak warung STMJ. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar