Diduga korupsi pengelolaan TPA Benowo Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan dalam kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/11/2015).
Berdasarkan kajian LPAI, proyek kerjasama sistem Build Operate Transfer (BOT) tersebut merupakan akal-akalan pejabat Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mengeruk uang rakyat. “Proyek bermasalah ini melibatkan elite pejabat Balai Kota dan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014,” kata Ketua DPD LPAI Jawa Timur Ismet Rama Ismet usai menyerahkan laporan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna, Said, Jakarta Pusat.
Ismet mengatakan, sejak kontrak kerjasama ditandatangani Walikota Surbaya pada 2012 silam, hingga kini aturan pembayaran tipping fee sama sekali belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Padahal, sudah Rp78 miliar dikuras dari kantong APBD Kota Surabaya.
“Proyek ini sengaja dipaksakan demi kepentingan kelompok tertentu guna memenangkan dan meloloskan tipping fee kepada PT SO. Dia menilai, pengelolaan sampah di Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) Benowo mengarah pada korupsi dan gratifikasi,” ungkapnya.
Menurut Ismet, Pemkot dan DPRD Surbaya diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 21 ayat 1 UU tersebut mengamanatkan kepada walikota dan bupati agar mengatur tata cara pembayaran tipping fee harus melalui Perda.
Dalam laporannya, LPAI menyerahkan bukti sebanyak 6 bendel dokumen kepada KPK. Dari 6 dokumen tersebut terdapat satu bendel berisi kontrak kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT SO.
“Respon KPK positif. Laporan kami diterima dan akan ditindaklanjuti,” katanya.(@/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar