Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 03 Desember 2015

Sakit Prostat, Mantan Kepala Kemenag Surabaya Tidak Ditahan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Syaifulah Anshari, tersangka kasus dugaan korupsi dana opersional KUA sebesar Rp 600 juta akhirnya bernafas lega.

Penyidik hanya melakukan tahanan kota terhadap Mantan Kepala Kemenag Surabaya ini. Meski sebelumnya, Dia harus menjalani pemeriksaan tahap II  selama lebih dari tiga jam lamanya.

Syaifulah diperiksa penyidik, mulai pukul 14.00 WIB hingga Pukul 17.15 WIB.

Usai diperiksa, Kepala Kemenag Jombang ini tak mau berkomentar atas proses hukum yang dihadapinya. "Silahkan ke Pengacara saja, saya punya pengacara,"ucapnya kepada sejumlah awak media.

Sementara, Siswoyo selaku pengacara tersangka Syaifulah menjelaskan, pemeriksaan tahap II ini, hanya untuk melengkapi berkas. Kendati demikian, Siswoyo tak mau menanggapi terkait penetapan status tahanan kota yang diberikan ke kliennya. "Intinya klien kami tidak boleh kemana-mana, kecuali ada ijin dari penyidik,"ujarnya usai pemeriksaan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan menjelaskan, pemberian status tahanan kota itu dilatar belakangi kondisi kesehatan tersangka Syaifulah.
Syaifulah meminta agar dirinya tidak ditahan, karena akan menjalani operasi prostat. "Ada medical recordnya, dan juga ada penjaminnya yakni Pengacara dan Keluarganya,"jelas Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (2/12).

Meski sebagai tahanan kota, Syaifulah terkena wajib lapor. Dalam satu minggu dia harus absen ke penyidik."Harinya Selasa dan Kamis,"ujar Didik.

Selain itu, Syaifulah juga dilarang meninggalkan kota atau kediaman, tanpa memberikan laporan ke penyidik. "Karena ini aturan, dia tidak boleh meninggalkan kota kecuali ada laporan ke kami,"jelasnya.

Diterangkan Didik, Dalam hitungan hari, pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya."Sekarang kami masih menyusun renencana dakwaannya (rendak,red), minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan,"terangnya diakhir konfirmasi.

Dalam kasus ini, Syaifulah akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2000 dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diketahui, Penetapan Syaifulah sebagai tersangka ini bermula ketika Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA 2013-2014. Saat itu, Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Sedianya, uang negara itu dialokasikan untuk operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren dan Seksi Bimas.

Selain itu, uang operasional Rp 3 juta per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong. Begitu cair, KUA menerima lebih kecil dari nominal seharusnya. Pemotongan itu diduga atas perintah Syaifullah. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar