Kasmu Ngaku Ada Kunker Ke Bali
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surat tuntutan untuk terdakwa Kasmu, Anggota DPRD Bangkalan yang tersandung kasus pencabulan kembali gagal dibacakan.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup diruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu (2/12), Malik selaku pengacara Kasmu, mengajukan surat permohonan penundaan sidang ke majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. Kunjungan Kerja (Kunker) menjadi alasan urungnya pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Rahmat Hari Basuki. "Kami minta waktu satu minggu karena terdakwa sedang kunker ke Bali dan Hakim mengabulkannya,"terang Malik usai persidangan.
Malik pun mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa. Bahkan dengan dasar adanya perdamaian dan pernyataan dari korban yang merasa tidak pernah ada perbuatan cabul, Malik meyakini kliennya akan bebas dari jeratan hukum. "Kami siap, selama fakta persidangan tidak terungkap adanya perbuatan cabul, karena itu saya yakin terdakwa akan bebas,"pungkasnya.
Sementara, Jaksa Rahmat Hari Basuki mengaku sudah siap membacakan tuntutannya."dua minggu lalu memang tuntuntannya belum turun dan minggu lalu sudah turun tapi saya tidak bisa membacakan, karena ada tugas kedinasan. Dan hari ini kami sudah siap bacakan tapi terdakwa tidak bisa hadir. Hakim menunda hari Kamis tanggal 10, karena tanggal 9 nya ada pemilukada serempak,"ucap Hari saat dikonfirmasi.
Persidangan kasus yang menjerat Ketua Komisi A DRRD Bangkalan ini memang kerap ditunda tanpa alasan yang jelas. Alasan Kunker ke Bali ini bukanlah yang pertama untuk menunda persidangan. Dalih Kunker itu juga pernah dilakukan Kasmu pada persidangan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui , Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Pria berisia 42 tahun itu, sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini dijerat tentang pidana perlindungan anak. Legislator asal Partai Gerindra tersebut, didakwa jaksa melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. (Komang)
Rabu, 02 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar