Sidang perdana atas dua terdakwa yakni Allen Saputra (23) Warga Seturan Yogjakarta dan Alviana
Tiar Sisilia (25) Warga Purwokerto Tinggal di Seturan Yogjakarta, digelar diruang sidang garuda secara terbuka.
Tugiyanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang membacakan surat dakwaan perkara ini
adalah Feri Rahman dari Kejari Surabaya.
Dalam sidang perdananya, kedua mucikari yang masih berstatus mahasiswa
dan mahasiswi semester 6 disalah satu perguruan tinggi swasta di Yogjakarta
ini mengaku, akan menghadapi proses
hukumnya tanpa didampingi seorang pengacara."Kami maju sendiri
pak,"Ucap Keduanya, menjawab pertanyaan Hakim Tugiyanto.
Selanjutnya, Persidangan ini dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan
jaksa. Dakwaan terdakwa Allen dibacakan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan
dengan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Alviana.
Dalam dakwaan jaksa, Keduanya dijerat dengan dakwaan berlapis.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 506 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,"Ucap Jaksa Feri saat membacakan surat
dakwaannya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan,
jaringan prostitusi kedua terdakwa ini tersebar diseluruh kota besar di
Indonesia. Mereka merekrut para wanita dengan menggunakan sarana blackberry
messanger (BBM) dengan nama group princesse management. Salah satunya adalah
Artis Anggita Sari.
Untuk bisa merasakan tubuh Anggita Sari, para terdakwa membandrol harga
Rp 7,5 juta sekali pakai. Dan saat kasus ini terungkap, Anggita Sari dapat
order dari terdakwa untuk melayani seseorang
di Hotel Sahid Surabaya sebanyak empat kali. "Sekali pakai Anggita
Sari, terdakwa dapat Fee Rp 1,5
juta,"terang jaksa Feri.
Atas dakwaan jaksa, Keduanya tidak keberatan. Mereka meminta,
persidangan perkaranya dilanjutkan ke pembuktian.
Dengan demikian, Anggita Sari dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam
kasua ini. Kesaksian Anggita sedianya
akan diperdengarkan pada persidangan berikutnya. "Sidang kami tunda satu
minggu dengan agenda saksi,"Ucap Hakim Tugiyanto diakhir persidangan.
Kasus mucikari artis ini diungkap petugas Polrestabes Surabaya awal
September lalu. Awalnya petugas menggerebek transaksi esek-esek di sebuah hotel
di Surabaya Utara. Tiga PSK berprofesi model berhasil diamankan. Setelah
dikembangkan, polisi bergeser menggrebek sebuah kamar di sebuah hotel di
kawasan Embong Malang. Di hotel itulah Anggita diamankan usai melayani lelaki
hidung belang.
Setelah Anggita Sari ditangkap, petugas berhasil menangkap Allen dan
Alviana. Keduanya diketahui memasarkan PSK model dan artis melalui grup BBM.
Tarif anak buah mereka termahal ialah Anggita, Rp 7 juta sekali kencan.
0 komentar:
Posting Komentar